LUBUKLINGGAU - TRILOKANEWS, Penanganan perkara di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dipastikan bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Perkara tersebut merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah periode 2023–2024.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik menemukan adanya indikasi yang perlu didalami lebih jauh terkait tata kelola dan penggunaan dana dalam pengelolaan darah di UDD PMI.
Kantor PMI Digeledah, Dokumen dan Elektronik Diamankan
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Lubuklinggau telah melakukan penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau.
Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditelaah untuk mengungkap alur pengelolaan dana, mekanisme pembayaran, administrasi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Tak berhenti pada penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.
Mereka berasal dari internal PMI maupun pihak eksternal yang memiliki hubungan kerja dengan UDD PMI, termasuk sejumlah rumah sakit.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting untuk membongkar bagaimana mekanisme pengelolaan darah berjalan selama periode yang tengah disidik.
Rp. 360 Ribu per Kantong Darah Jadi Sorotan
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dana sekitar Rp360.000 per kantong darah yang berkaitan dengan biaya pengganti pengelolaan darah.
Pertanyaan besarnya kini adalah: ke mana aliran dana tersebut, siapa yang mengelola, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sah.
Tersangka Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Audit BPKP
Hingga saat ini, Kejari Lubuklinggau belum mengumumkan tersangka secara resmi dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi potensi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi, khususnya untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara dan berapa nilai kerugian yang sebenarnya.
Dengan demikian, publik masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan auditor sebelum berbicara lebih jauh mengenai siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketua atau Pimpinan PMI Bisa Terseret.....?
Besaran tersebut tentu tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana. Namun, dalam konteks penyidikan, mekanisme pemungutan, penerimaan, pencatatan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut menjadi bagian yang harus dibuktikan secara hukum.
Jawabannya, belum dapat dipastikan.
Dalam proses hukum, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya karena menduduki jabatan tertentu. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup serta keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Namun demikian, ruang pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tentu tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah ke sana.
Jika nantinya ditemukan adanya kebijakan, perintah, penerimaan, pengelolaan, aliran dana atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Artinya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena jabatan, organisasi ataupun kedudukannya.
Publik Menunggu: Berapa Kerugian Negara dan Siapa Bertanggung Jawab...?
Kasus UDD PMI Lubuklinggau kini memasuki fase yang sangat menentukan.
Penggeledahan telah dilakukan. Dokumen dan perangkat elektronik telah diamankan. Belasan saksi telah diperiksa. Penyidikan telah berjalan.
Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: berapa sebenarnya kerugian keuangan negara dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya....?
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme biaya pengganti pengelolaan darah, dasar hukumnya, siapa penerima dana, bagaimana pencatatannya, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Kejaksaan diharapkan mampu mengungkap perkara ini secara terang-benderang, berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun opini publik.
Jika hasil penyidikan dan audit nantinya menemukan adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, proses hukum harus berjalan tegas dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang ternyata tidak terbukti terlibat, nama dan reputasinya juga harus dilindungi sesuai asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bukan lagi sekadar soal darah dan biaya pengelolaannya. Ini menyangkut pertanyaan lebih besar tentang transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana pelayanan kemanusiaan.
Kini masyarakat Lubuklinggau menunggu langkah berikutnya dari Kejari Lubuklinggau: kapan hasil audit BPKP keluar, berapa nilai kerugian negara, dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab di hadapan hukum....? (Tim A_01).




