-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Ini Wejangan Dari Suranto Penasehat Hukum FWJI Korwil Kabupaten Bekasi Jelang Pilkades Serentak

    trilokanews
    Selasa, Agustus 25, 2026, 13.03 WIB Last Updated 2026-08-25T06:05:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Istimewa 


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, isu dugaan penarikan sejumlah uang kepada bakal calon kepala desa (kades) mulai menuai sorotan. Selasa 25 Agustus 2026.

    Praktisi hukum sekaligus Penasehat Hukum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Suranto, SH, mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurut Suranto, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp59,95 miliar dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak di 154 desa.

    Anggaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades Serentak.

    Dana tersebut disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk kemudian dimasukkan ke dalam APBDes.

    “Dengan sudah adanya anggaran resmi yang bersumber dari APBD, panitia harus memahami betul batas kewenangannya. Jangan sampai ada calon kepala desa yang kemudian dibebani pungutan dengan dalih biaya penyelenggaraan Pilkades,” tegas Suranto.

    Suranto menilai keberadaan anggaran resmi tersebut semestinya menjadi dasar bagi panitia untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkades secara transparan dan akuntabel.

    Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan, sekitar Rp40,17 miliar dialokasikan untuk operasional TPS dan KPPS. Kemudian sekitar Rp16,09 miliar untuk operasional dan honorarium Panitia Pilkades, Rp3,36 miliar untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta sekitar Rp308 juta untuk Satlinmas.

    Dengan komposisi tersebut, Suranto meminta panitia di tingkat desa tidak membuat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

    “Kalau memang ada kebutuhan pembiayaan tertentu, panitia harus bisa menjelaskan sumber anggarannya, dasar penggunaannya, siapa yang menetapkan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Jangan hanya berdasarkan kesepakatan lisan,” ujarnya.

    Ia secara khusus menyoroti kemungkinan munculnya istilah seperti uang pendaftaran, uang administrasi, uang jaminan, uang operasional calon, maupun bentuk pungutan lain yang dibebankan kepada bakal calon kepala desa.

    “Jangan sampai muncul praktik ‘uang pendaftaran’, uang jaminan, uang administrasi, atau istilah lainnya yang pada akhirnya dibebankan kepada calon. Semua harus jelas dasar hukumnya,” katanya.

    Jangan Asal Menuduh, Tapi Bukti Harus Dikumpulkan

    Suranto juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan setiap pembayaran sebagai tindak pidana korupsi.

    Menurutnya, unsur pidana harus dilihat berdasarkan fakta, kewenangan, dasar hukum, mekanisme pembayaran, serta tujuan penggunaan uang tersebut.

    Namun, apabila terdapat pungutan tanpa dasar hukum, dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, atau dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah hukum yang serius.

    “Kalau ada permintaan uang, tanyakan dasar hukumnya. Minta dibuatkan secara tertulis, untuk apa uang itu, berapa besarannya, siapa yang menetapkan, dan masuk ke pos anggaran mana,” tegasnya.

    Ia meminta bakal calon kepala desa maupun masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak resmi untuk mengamankan bukti.

    Bukti tersebut dapat berupa kuitansi, surat permintaan pembayaran, percakapan WhatsApp, foto, video, maupun keterangan saksi yang diperoleh secara sah.

    “Jangan asal menuduh. Kalau memang ada dugaan pungutan, kumpulkan bukti dan laporkan melalui mekanisme hukum. Itu jauh lebih tepat,” ujar Suranto.

    Menurutnya, laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, aparat penegak hukum, maupun mekanisme pengawasan Pilkades sesuai jenis dugaan pelanggarannya.

    Suranto menilai transparansi menjadi kata kunci dalam penyelenggaraan Pilkades tahun ini.

    Dengan dana puluhan miliar rupiah yang bersumber dari keuangan daerah, setiap penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

    Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menyatakan dukungan pembiayaan Pilkades 2026 bersumber dari APBD melalui skema BKK. Dana tersebut terlebih dahulu masuk ke APBDes dan pencairannya dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyelenggaraan.

    Pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga wajib dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

    “Anggaran negara sudah disiapkan. Ada pos untuk panitia, KPPS, PPDP, Satlinmas hingga kebutuhan penyelenggaraan lainnya. Maka jangan sampai kemudian calon kepala desa justru diminta mengeluarkan uang yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata Suranto.

    Ia menegaskan, Pilkades tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi yang justru membebani peserta sejak tahapan pencalonan.

    “Pilkades bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Ini pesta demokrasi masyarakat desa. Karena itu, seluruh penyelenggara harus menjaga integritas dan jangan bermain-main dengan anggaran maupun kewenangan,” tegasnya.

    Suranto menyebut dugaan pungutan yang disertai pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan dapat memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada fakta dan unsur pidana yang terbukti.

    Dalam KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan mengenai pemerasan diatur antara lain dalam Pasal 482. Sementara dugaan tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

    Di sisi lain, panitia juga wajib tunduk pada regulasi daerah yang mengatur tata cara dan pembiayaan Pilkades.

    Karena itu, Suranto meminta masyarakat tidak takut melakukan pengawasan.

    “Pengawasan publik penting. Tetapi laporan harus berbasis fakta dan bukti, bukan sekadar rumor. Kalau ada pungutan, dokumentasikan dan laporkan melalui saluran yang tepat,” ujarnya.

    Regulasi Pembiayaan Jadi Sorotan

    Persoalan pembiayaan Pilkades juga menjadi perhatian karena regulasi penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Bekasi mengatur sumber pembiayaan dari pemerintah daerah dan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejumlah aturan daerah maupun petunjuk pelaksanaan Pilkades sebelumnya juga menjadi rujukan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pesta demokrasi di tingkat desa.

    Karena itu, setiap permintaan pembayaran kepada bakal calon kepala desa semestinya dapat diuji berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku pada Pilkades Serentak 2026.

    Artinya, tidak cukup bagi panitia hanya menyampaikan alasan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal. Dasar hukum, sumber anggaran, besaran, mekanisme penetapan dan pertanggungjawabannya harus jelas.

    Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026 dan diikuti sebanyak 154 desa.

    Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyiapkan konsep 1 Desa 1 TPS Digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akurasi proses pemungutan serta penghitungan suara.

    Dengan cakupan yang besar dan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkades dinilai harus diperketat sejak proses pencalonan hingga penetapan kepala desa terpilih.

    Suranto berharap seluruh panitia mampu menjaga marwah demokrasi desa dan tidak membuka ruang bagi praktik transaksional.

    “Jangan sampai pesta demokrasi desa justru tercoreng oleh persoalan pungutan. Panitia harus bekerja profesional, transparan dan sesuai aturan. Kalau semua berjalan sesuai ketentuan, masyarakat juga akan percaya,” pungkasnya.

    Reporter Catur Sujatmiko 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini