-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Surat Rekomendasi BOSP Jadi Sorotan: APH, APIP, Wali Kota hingga Kemendikdasmen Diminta Bongkar “Budaya Lama”

    trilokanews
    Kamis, Agustus 20, 2026, 07.35 WIB Last Updated 2026-08-20T00:35:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LUBUK LINGGAU - TRILOKANEWS, Mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Lubuk Linggau kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun kru Trilokanews dari sejumlah kepala sekolah menyebutkan, selama bertahun-tahun sekolah harus terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau sebelum menuju Bank Sumsel Babel untuk melakukan pencairan dana BOSP.


    Namun, jika merujuk pada regulasi nasional yang berlaku saat ini, kewajiban surat rekomendasi dari bidang pendidikan dasar kabupaten/kota sebagai syarat mutlak sekolah mencairkan dana BOSP di bank tidak tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.


    Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan 5 Februari 2026 dan mulai berlaku 6 Februari 2026. Regulasi tersebut secara tegas menyebutkan pada Pasal 32 bahwa penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Pasal 33 mengatur kriteria rekening, antara lain sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik dan nama rekening diawali NPSN.


    Bahkan, Pasal 36 menegaskan bahwa satuan pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan dana setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.


    Yang lebih tegas, Pasal 69 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 melarang pemerintah daerah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga dilarang menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.


    Artinya, perlu dibedakan secara jelas antara mekanisme penyaluran dana dari pemerintah ke rekening sekolah dengan prosedur administratif internal daerah atau bank. Kalau memang ada surat rekomendasi yang digunakan di Kota Lubuk Linggau sebagai prosedur pelayanan, publik berhak mengetahui dasar hukum, SOP, serta siapa yang menetapkan dan untuk tujuan apa surat tersebut diwajibkan.


    "Sudah Membudaya dari Dulu"

    Kru Trilokanews mendapatkan informasi dari beberapa kepala sekolah di Kota Lubuk Linggau yang menyebut praktik permintaan surat rekomendasi tersebut sudah berlangsung sejak lama.


    “Ini sudah membudaya dari dulu, Pak. Sekolah kalau mau mencairkan dana harus mengambil rekomendasi dari dinas terlebih dahulu,” ujar salah seorang kepala sekolah kepada kru Trilokanews, Kamis (20/8/2026).


    Sumber lain bahkan mengungkapkan adanya dugaan nilai rekomendasi yang berbeda-beda, yang menurutnya dikaitkan dengan jumlah murid di sekolah.


    “Katanya nilai rekomendasi bervariasi, tergantung jumlah murid. Semakin banyak murid, bisa lumayan besar,” ujar kepala sekolah lainnya.


    Trilokanews menegaskan, informasi mengenai adanya nilai atau besaran tertentu dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan lebih lanjut. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya pungutan sebelum terdapat bukti transaksi, dokumen, keterangan resmi, atau hasil pemeriksaan aparat berwenang.


    Regulasi Justru Melarang Penghambatan

    Persoalan menjadi semakin serius apabila surat rekomendasi tersebut benar-benar dijadikan syarat yang menentukan apakah sekolah dapat menggunakan dana yang sudah masuk ke rekeningnya atau tidak.


    Sebab, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penyaluran dana langsung ke rekening satuan pendidikan, tetapi juga secara eksplisit melarang pemerintah daerah menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP.


    Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa regulasi BOSP 2026 diarahkan untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.


    Dengan demikian, jika di tingkat daerah masih terdapat prosedur tambahan berupa surat rekomendasi, pertanyaan hukumnya sederhana:


    Apa dasar hukumnya.....?

    Apakah surat tersebut sekadar dokumen administratif untuk memastikan data sekolah, kepala sekolah, rekening dan laporan sesuai? Ataukah tanpa surat tersebut Bank Sumsel Babel benar-benar menolak pencairan dana sekolah....?


    Jika memang menjadi syarat pencairan di bank, siapa yang menetapkannya dan atas dasar aturan apa.....?


    Jangan Sampai "Budaya" Mengalahkan Aturan

    Istilah “sudah dari dulu” tidak otomatis menjadikan sebuah kebiasaan sebagai aturan yang sah.


    Dalam tata kelola pemerintahan, kebiasaan administratif semestinya tetap memiliki dasar hukum, SOP yang jelas, transparansi serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.


    Terlebih, Dana BOSP merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional satuan pendidikan. Setiap tahapan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh membuka ruang bagi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


    Karena itu, persoalan surat rekomendasi di Kota Lubuk Linggau perlu dibuka secara terang-benderang.


    Apakah surat rekomendasi itu benar-benar diwajibkan oleh aturan, hanya SOP internal, atau justru praktik administratif yang selama ini berjalan tanpa dasar yang jelas....?


    Dan apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang untuk memperoleh surat rekomendasi, maka pertanyaannya tentu menjadi jauh lebih serius.


    Siapa yang menetapkan tarifnya, ke mana uang tersebut mengalir, dan untuk kepentingan apa......?


    Publik Menunggu Penjelasan Dinas Pendidikan dan Bank Sumsel Babel


    Kru Trilokanews mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme tersebut, termasuk menunjukkan dasar hukum atau SOP yang mewajibkan sekolah membawa surat rekomendasi sebelum mencairkan Dana BOSP di Bank Sumsel Babel.


    Bank Sumsel Babel juga patut menjelaskan secara terbuka apakah pencairan Dana BOSP sekolah memang mensyaratkan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan atau tidak.


    Kejelasan ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara aturan nasional, SOP pemerintah daerah, dan persyaratan pelayanan bank.


    Sebab jika benar dana sekolah yang telah berada di rekening satuan pendidikan masih tidak dapat digunakan tanpa surat dari dinas, sementara Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menyatakan sekolah dapat langsung menggunakan dana setelah masuk rekening, maka ada persoalan tata kelola yang wajib dijelaskan kepada publik.


    Terlebih lagi, jika informasi mengenai adanya nominal tertentu dalam proses mendapatkan rekomendasi dapat dibuktikan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.


    Publik berhak mengetahui apakah "budaya lama" tersebut memang prosedur resmi yang sah, atau justru kebiasaan yang selama ini dibiarkan tumbuh di tengah pengelolaan uang negara.


    Trilokanews akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau serta Bank Sumsel Babel agar persoalan ini tidak berhenti sebatas cerita dari balik meja sekolah. (A_01).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini