masukkan script iklan disini
LUBUKLINGGAU - TRILOKANEWS, Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Lubuklinggau memasuki babak serius. Lima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat.
Namun, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa kelima ASN tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Mereka disebut belum berstatus tersangka dan pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi serta pendalaman atas laporan masyarakat.
Kabar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional karena proses yang dilakukan Kejari Lubuklinggau masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan adanya pungutan terhadap kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau dalam proses pencairan Dana BOSP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejari Lubuklinggau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa pada Selasa, 18 Agustus 2026, tim penyelidik memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi yang disebut menjadi salah satu persyaratan dalam proses pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Atas informasi itu, tim penyelidik mendatangi Kantor Disdikbud Kota Lubuklinggau.
Di lokasi, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP sedang menunggu penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Situasi kemudian berkembang ketika tim melakukan pemeriksaan di salah satu ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Penyelidik menemukan sejumlah amplop yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Dari seorang berinisial A, petugas menemukan 14 amplop serta 16 amplop lainnya yang telah dibuka dan sudah tidak berisi.
Sementara dari seorang berinisial F, ditemukan 11 amplop, sedangkan dari seorang berinisial V ditemukan satu amplop.
Lima PNS selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Sejumlah amplop turut diamankan sebagai bagian dari bahan pendalaman penyelidikan.
Pertanyaan Besar: Apa Isi Amplop dan Untuk Apa?
Temuan amplop tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terang dalam proses penyelidikan. Namun, keberadaan amplop semata belum otomatis membuktikan adanya pungutan liar.
Kejaksaan perlu mengurai secara objektif siapa pemberi, siapa penerima, berapa nominalnya, untuk kepentingan apa, apakah pemberian tersebut berkaitan dengan penerbitan rekomendasi pencairan BOSP, serta apakah terdapat aturan yang menjadi dasar setiap pembayaran tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti bahwa uang tersebut diminta atau diterima sebagai imbalan untuk memperlancar penerbitan rekomendasi pencairan dana sekolah, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.
Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan administratif yang sah mengenai keberadaan amplop tersebut, hal itu juga harus disampaikan secara transparan agar tidak terjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Lima ASN Dibebaskan? Ini yang Harus Diluruskan
Informasi bahwa kelima ASN telah dibebaskan atau dipulangkan juga harus dibedakan dengan istilah bebas dari perkara.
Dipulangkan setelah pemeriksaan tidak serta-merta berarti laporan tersebut tidak terbukti. Begitu pula tidak dapat diartikan bahwa kelima ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sepanjang belum ada penetapan tersangka dari aparat penegak hukum, status mereka harus dipahami sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Justru titik krusialnya kini berada pada pendalaman Kejari Lubuklinggau terhadap barang bukti maupun keterangan para pihak.
Kejaksaan harus memastikan apakah puluhan amplop tersebut memiliki hubungan dengan proses penerbitan rekomendasi pencairan Dana BOSP atau hanya kebetulan berada di lokasi.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus ini menyangkut Dana BOSP yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional satuan pendidikan. Karena itu, dugaan adanya pungutan dalam proses pencairannya menjadi perhatian serius kepala sekolah, guru, orang tua siswa, maupun masyarakat.
Publik tentu berhak mengetahui apakah benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah untuk memperoleh rekomendasi pencairan dana, siapa yang diduga meminta, berapa besarannya, serta untuk kepentingan apa.
Kejari Lubuklinggau diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan indikasi pidana. Sebaliknya, seluruh proses juga harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini pertanyaan besarnya bukan sekadar mengapa lima ASN dibawa ke Kejari, melainkan apa sebenarnya isi dan tujuan puluhan amplop yang ditemukan, siapa pemiliknya, dan apakah keberadaannya berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pencairan Dana BOSP.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti sebagai isu, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.




