masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Satpol PP Kabupaten Bekasi memilih menunda pembongkaran 19 bangunan liar (bangli) di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, meski Surat Bupati sudah turun dan 17 instansi sudah siap diturunkan. Para personil dari Satpol PP, TNI' Polri di lokasi.
Keputusan itu diambil oleh Kasatpol PP, Surya, setelah menerima rekomendasi langsung dari jajaran kepolisian terkait situasi keamanan di lapangan.
Kasatpol PP Surya mengakatakan
"Pada hari ini, berdasarkan hasil konsolidasi dan konsultasi dengan semua unsur yang hadir di sini, baik jajaran POLRI, TNI dan dinas terkait, termasuk ini hadir dari Kementerian PUPR.
Yang pertama dari hasil konsultasi kami dengan jajaran keamanan. Suruh kepolisian atas dasar pertimbangan keamanan mengingat situasi dan kondisi di lapangan ini tidak kondusif, maka kita simpulkan sementara ditunda. Bukan berarti ini tidak dilaksanakan, artinya ditunda. Namun, ke depannya nanti strateginya seperti apa, kita akan melakukan penelitian," jelas Surya di lokasi, Selasa (2/9/2026).
Keputusan Satpol PP ini menunjukkan sikap kehati-hatian institusi penegak Perda. Di satu sisi ada SK Bupati Nomor: 300.1.1 / 7030/Satpol-PP/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang memerintahkan pembersihan. Di sisi lain ada faktor keamanan yang jadi pertimbangan utama.
Dengan melibatkan 17 unsur mulai dari TNI, Polri hingga Kementerian PUPR, Satpol PP terlihat tidak mau gegabah. Mereka memilih "mundur selangkah" untuk menghindari potensi bentrokan.
Kasat Surya memastikan, Satpol PP akan mengkaji ulang strategi pelaksanaan agar pembongkaran 19 bangun liar nantinya bisa berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gejolak," tutupnya
Reporter Muhammad Irwan




