-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     



    300 Juta Mengalir Enam Kali, Janji Keuntungan Rp105 Juta Berujung Sengketa, Ada Apa Anggota DPRD Lubuk Linggau Mangkir Sidang..?, Publik Menanti Sikap PKB dan MKD

    trilokanews
    Kamis, September 03, 2026, 08.22 WIB Last Updated 2026-09-03T01:22:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    LUBUK LINGGAU - TRILOKANEWS, Persidangan perkara yang menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ameldy, kembali menjadi sorotan publik.


    Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026  pukul 09.00 WIB, namun dilaksanakan pada pukul hampir jam 11.00 Wib, di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, pelapor/penggugat Dina hadir didampingi suami dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan kronologis dugaan penitipan uang senilai Rp.300 juta yang menurut keterangannya dilakukan kepada Ameldy.


    Namun, pihak terlapor/tergugat disebut tidak menghadiri panggilan sidang yang telah dijadwalkan.


    Berdasarkan relaas yang beredar, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 40/Pdt.G/2026/PN Llg, dengan agenda Sidang Pertama di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.


    Pelapor menjelaskan total bukti transfer ke terlapor sebanyak 6 kali (Rp. 50 Juta) di bulan Juni 2025, dengan total uang sebesar Rp. 300 juta tersebut tidak diserahkan sekaligus. Langsung ke rekening yang disebut merupakan rekening milik pihak yang dilaporkan, dan jelas berbunyi untuk Penitipan Dana Proyek Pembangunan. 


    Sebelum transaksi dilakukan, menurut keterangan Dina, dirinya bersama Ameldy juga telah membuat surat di hadapan notaris yang berkaitan dengan penitipan uang tersebut.


    Bagi Dina, dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting yang memperkuat keterangannya mengenai adanya hubungan hukum terkait uang Rp. 300 juta tersebut.


    Tidak hanya itu, Dina juga menyatakan telah menyerahkan alat bukti transaksi perbankan kepada pihak pengadilan.


    Dengan demikian, persoalan yang kini bergulir bukan lagi sekadar cerita dari mulut ke mulut. Ada dokumen transfer, surat yang dibuat melalui notaris, serta kronologi hubungan antara kedua pihak yang kini menjadi bagian dari proses hukum.


    Dina dalam keterangannya juga mengungkapkan bahwa uang Rp. 300 juta tersebut disebut akan menghasilkan keuntungan.


    Menurut versinya, terdapat janji keuntungan sebesar 5 %, yang dalam keseluruhan hubungan transaksi tersebut menurut pelapor membuat nilai yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp. 405 juta, terdiri dari uang pokok Rp.300 juta dan keuntungan yang disebut sekitar Rp.105 juta.


    Namun, persoalan kemudian muncul ketika Dina mengaku berulang kali meminta uang yang telah dititipkan tersebut untuk dikembalikan, sampai akhir Desember 2025.


    Menurut Dina, dari keseluruhan persoalan tersebut terdapat transfer balik dari Anggota DPRD tersebut sebesar Rp.5 juta yang disebut terjadi pada Februari 2026.


    Bagi pelapor, pengembalian tersebut belum menyelesaikan persoalan pokok mengenai uang Rp. 300 juta yang menjadi dasar sengketa.


    Sebelumnya, korban sudah membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Dina mengaku telah berupaya menempuh jalan penyelesaian secara internal.


    Ia, telah mendatangi DPC PKB Kota Lubuk Linggau dan menyampaikan secara langsung kronologis awal mengapa dirinya menyerahkan uang kepada Ameldy.


    Namun, menurut Dina, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.


    Karena merasa tidak memperoleh penyelesaian, Dina akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan didampingi suami dan penasihat hukumnya.


    Langkah ini sekaligus menempatkan persoalan tersebut di ruang publik dan membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana partai akan mengambil sikap apabila salah satu kadernya menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan transaksi uang dan janji keuntungan..?


    Akan tetapi di persidangan perdata pada tanggal 2 September 2026, pihak pengadilan disebut hanya mendengarkan keterangan dari Dina sebagai pihak yang hadir, sementara pihak Ameldy disebut tidak menghadiri panggilan sidang.


    Persidangan selanjutnya, akan dijadwalkan kembali pada 9 September 2026 dengan pemanggilan kembali para pihak.


    Publik kini menunggu apakah pada sidang berikutnya pihak yang dilaporkan akan hadir dan memberikan penjelasan secara langsung mengenai seluruh tuduhan dan bukti yang disampaikan Dina.


    Sebab, dalam perkara seperti ini, keterangan satu pihak saja tentu belum cukup untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.


    Kini publik menyoroti status anggota dewan tersebut terkait transaksi yang berbunyi jelas di transfer uang dari korban untuk Dana Proyek Pembangunan, karena jelas tanggal dan nama penerima transfer dari korban adalah sebagai alat bukti transaksi antara kedua belah pihak. 


    Saat ini publik menunggu pihak pengadilan yang akan menguji alat bukt. Dan waktu yang akan membuktikan siapa yang benar berdasarkan fakta hukum dan bukan sekedar klaim masing-masing pihak.


    Didalam aturan yang berlaku jelas bahwa Undang-undang melarang anggota DPR dan DPRD terlibat dalam pengadaan barang dan jasa atau pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah (APBN/APBD). Karena Tugas utama dewan adalah membuat undang-undang/perda, menyusun anggaran (budgeting), dan mengawasi jalannya pemerintahan (controlling). Jika ikut main proyek, maka terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. (A_01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini