masukkan script iklan disini
LUBUK LINGGAU - TRILOKANEWS, Polemik dugaan penitipan uang yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ameldy, memasuki babak yang semakin menjadi sorotan publik.
Perkara yang saat ini masih berproses melalui persidangan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tersebut mendapat perhatian internal partai. Namun, PKB menegaskan belum mengambil keputusan maupun menjatuhkan sanksi terhadap kadernya karena proses hukum masih berjalan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Zarkasih, Bendahara DPW PKB Sumatera Selatan, kepada Tim Trilokanews saat ditemui di Cape Bendo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Jumat malam Sabtu, 4 September 2026.
Dalam suasana santai sambil ngopi bersama sejumlah petinggi PKB, baik dari tingkat DPC Kab/Kota maupun DPW Sumatera Selatan, Zarkasih menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme internal yang harus dihormati sebelum mengambil tindakan terhadap seorang kader.
“ Partai ini ada mekanismenya. Persoalannya seperti apa, jika memang ada pelanggaran pasti ada sanksi. Kalau belum ada putusan dan hasil perkembangan permasalahannya, kita belum bisa berbuat apa-apa, ” ujar Zarkasih.
Menurutnya, PKB tidak dapat serta-merta mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media sosial. Setiap persoalan harus dipelajari berdasarkan fakta, aturan hukum serta ketentuan internal partai.
"' PKB Tak Mau Bertindak Hanya Karena Viral "'
Zarkasih menjelaskan bahwa struktur organisasi PKB memiliki jenjang kewenangan mulai dari DPC, DPW hingga DPP sebagai tingkatan tertinggi dalam pengambilan keputusan partai.
“ Kita kan ada aturan tersendiri, mekanismenya seperti apa. Nanti ada muktamar partai dari tingkatan DPC, DPW, karena puncaknya DPP. Hirarki partai kan di pusat, sebab DPC dan DPW merupakan turunan dari DPP PKB, ” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan terhadap seorang kader tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme organisasi.
“ Intinya kita tidak bisa serta-merta langsung mengambil tindakan. Artinya, kita lihat perkembangan ke depannya, ” tegas Zarkasih.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PKB Sumatera Selatan memilih menunggu perkembangan perkara sebelum menentukan sikap lebih jauh terhadap Ameldy.
"' Belum Koordinasi dengan DPP PKB "'
Yang menarik, hingga Jumat malam Sabtu tersebut, persoalan dugaan penitipan uang itu disebut Zarkasih belum dibahas secara khusus dengan DPP PKB.
“ Kita belum melakukan koordinasi masalah ini ke DPP PKB. Karena yang mengetahui masalah ini sudah sampai ke mana-mana, jadi kita belum bisa memutuskan, ” katanya.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut nantinya dibawa ke tingkat DPP, keputusan akan melalui pembahasan dan rapat sesuai mekanisme organisasi.
“ Pasti ada arahan dari DPP. Nanti akan dilakukan pembahasan dalam rapat untuk mekanisme yang akan ditindaklanjuti, ” sambungnya.
"' Viral di Medsos Bukan Dasar Menjatuhkan Hukuman '"
Zarkasih juga menyinggung derasnya informasi mengenai perkara tersebut di media sosial.
Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dirinya, termasuk kader partai yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“ Ini sudah menjadi dinamika di mana-mana. Setiap warga negara ada hak untuk melakukan pembelaan diri. Aturannya seperti itu, bukan karena sudah viral di media sosial, ” ujarnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKB ingin memastikan proses pemeriksaan internal tidak berubah menjadi penghakiman sebelum persoalan hukum memiliki kejelasan.
Namun demikian, Zarkasih memberikan pernyataan tegas: apabila nantinya fakta dan proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap aturan partai maupun hukum, sanksi organisasi tetap terbuka.
"' Jika Terbukti, Sanksi Bisa Berat hingga Pemecatan '"...!!!
“ Ya, intinya jika yang terjadi sesuai dengan fakta, ya pasti diberhentikan, ” tegasnya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut AD/ART partai telah mengatur mengenai tindakan terhadap kader yang melakukan pelanggaran.
“ Setiap kader dan juga warga negara punya hak masing-masing. Sesuai AD/ART partai, ada aturan. Siapa pun yang melanggar, kita akan lihat pelanggarannya. Kalau berat, mungkin akan dilakukan pemecatan atau teguran. Kita lihat dulu apa kesalahannya, ” jelas Zarkasih.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi. “ Apapun itu harus dipelajari dulu. Tidak bisa dilihat sebelah mata. Kita lihat juga dari sudut pandang aturan partai, aturan hukum dan mekanismenya, ” tambahnya.
"' Ameldy Disebut Tetap Berhak Klarifikasi "'...!!
Zarkasih juga menilai Ameldy memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “ Ini tidak bisa langsung, pasti berproses. Si Ameldy pasti klarifikasi, menurutnya ada sisi benarnya, ” katanya.
Namun, Zarkasih mengakui bahwa DPW PKB Sumatera Selatan belum mengetahui secara utuh substansi perkara yang sedang bergulir. “ Karena kami DPW Sumatera Selatan belum paham kasus dugaan permasalahannya, ” ujarnya.
"' Publik Kini Menunggu Sikap PKB "'???
Polemik ini kini bukan hanya menjadi persoalan antara para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Perhatian publik juga tertuju pada bagaimana sikap partai terhadap kadernya yang sedang menghadapi perkara tersebut.
Di satu sisi, PKB menegaskan tidak akan gegabah mengambil tindakan hanya karena persoalan telah menjadi perbincangan luas. Di sisi lain, partai juga memberikan sinyal bahwa sanksi tegas hingga pemberhentian dapat dilakukan apabila nantinya pelanggaran terbukti berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, bola panas kini masih berada pada proses hukum dan mekanisme internal partai.
Publik pun menunggu: apakah perkara ini nantinya berujung pada pembuktian yang membersihkan nama kader PKB tersebut, atau justru membuka jalan bagi sanksi organisasi sebagaimana ditegaskan Bendahara DPW PKB Sumatera Selatan...?
Zarkasih menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan.
“ Intinya kita tetap menunggu hasil dari proses putusannya dulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” tutup Zarkasih kepada Tim Trilokanews. (A_01).




