LUBUK LINGGAU — TRILOKANEWS, Dugaan persoalan pembayaran transaksi material bangunan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini bergulir ke ranah etik lembaga legislatif.
Laporan/pengaduan tersebut disampaikan Bintang Ramadona, S.H., M.H., Advokat/Kuasa Hukum pelapor Janti Tjahjaningsih berdasarkan Surat Kuasa Khusus, kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kota Lubuk Linggau. Laporan itu ditujukan untuk meminta pemeriksaan atas dugaan perilaku anggota DPRD yang dinilai perlu diuji dari perspektif kode etik dan kehormatan sebagai wakil rakyat.
Adapun anggota DPRD yang dilaporkan disebut bernama Almeidy Sastra Dikrama, S.H., M.H., anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dari Fraksi PKB.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Redaktur Trilokanews tertanggal 10 September 2026, pihak pelapor menguraikan bahwa persoalan bermula dari transaksi pembelian material bangunan pada Toko Jogja Keramik, Jalan Yos Sudarso No.123, Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp210.103.000.
Menurut laporan tersebut, material bangunan telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan permintaan dan transaksi yang dilakukan. Namun, setelah barang diterima, kewajiban pembayaran yang disebut telah disepakati waktunya itu diduga belum diselesaikan.
Sudah Ditagih, Pembayaran Disebut Belum Tuntas
Pihak toko, sebagaimana diuraikan dalam pengaduan, disebut telah melakukan sejumlah upaya penagihan.
Penagihan dilakukan melalui komunikasi secara langsung maupun menggunakan WhatsApp dan telepon. Namun, hingga laporan/pengaduan tersebut dibuat, pihak pelapor menyatakan belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut, menurut pelapor, menimbulkan kerugian materiil karena barang/material bangunan telah keluar dari toko dan diterima, sementara kewajiban pembayaran disebut masih menjadi persoalan.
Di sinilah persoalan tersebut kemudian tidak hanya dipandang sebagai masalah transaksi antara penjual dan pembeli.
Pihak pelapor menilai status pihak yang dilaporkan sebagai anggota DPRD dan pejabat publik membuat persoalan tersebut layak dimintakan penilaian dari sisi etika dan kehormatan lembaga kepada MKD.
Bukan Menghakimi, MKD Diminta Menguji Fakta
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, pelapor menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada MKD DPRD Kota Lubuk Linggau.
MKD diminta memeriksa fakta, dokumen transaksi, keterangan para pihak serta bukti-bukti lain sebelum mengambil kesimpulan.
Sejumlah aspek yang diminta untuk dinilai antara lain mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD, tanggung jawab moral dan etika sebagai wakil masyarakat, penghormatan terhadap hak pihak lain, kepatuhan terhadap kesepakatan yang dibuat, serta potensi tindakan tersebut mencederai kehormatan dan citra DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dengan demikian, inti laporan bukan sekadar persoalan “utang-piutang” atau transaksi dagang, melainkan apakah perilaku seorang wakil rakyat dalam menjalankan kewajiban pribadinya tersebut memiliki konsekuensi terhadap standar etika sebagai pejabat publik.
Menurut laporan tersebut, material bangunan telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan permintaan dan transaksi yang dilakukan. Namun, setelah barang diterima, kewajiban pembayaran yang disebut telah disepakati waktunya itu diduga belum diselesaikan.
Sudah Ditagih, Pembayaran Disebut Belum Tuntas
Pihak toko, sebagaimana diuraikan dalam pengaduan, disebut telah melakukan sejumlah upaya penagihan.
Penagihan dilakukan melalui komunikasi secara langsung maupun menggunakan WhatsApp dan telepon. Namun, hingga laporan/pengaduan tersebut dibuat, pihak pelapor menyatakan belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut, menurut pelapor, menimbulkan kerugian materiil karena barang/material bangunan telah keluar dari toko dan diterima, sementara kewajiban pembayaran disebut masih menjadi persoalan.
Di sinilah persoalan tersebut kemudian tidak hanya dipandang sebagai masalah transaksi antara penjual dan pembeli.
Pihak pelapor menilai status pihak yang dilaporkan sebagai anggota DPRD dan pejabat publik membuat persoalan tersebut layak dimintakan penilaian dari sisi etika dan kehormatan lembaga kepada MKD.
Bukan Menghakimi, MKD Diminta Menguji Fakta
Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, pelapor menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada MKD DPRD Kota Lubuk Linggau.
MKD diminta memeriksa fakta, dokumen transaksi, keterangan para pihak serta bukti-bukti lain sebelum mengambil kesimpulan.
Sejumlah aspek yang diminta untuk dinilai antara lain mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD, tanggung jawab moral dan etika sebagai wakil masyarakat, penghormatan terhadap hak pihak lain, kepatuhan terhadap kesepakatan yang dibuat, serta potensi tindakan tersebut mencederai kehormatan dan citra DPRD Kota Lubuk Linggau.
Dengan demikian, inti laporan bukan sekadar persoalan “utang-piutang” atau transaksi dagang, melainkan apakah perilaku seorang wakil rakyat dalam menjalankan kewajiban pribadinya tersebut memiliki konsekuensi terhadap standar etika sebagai pejabat publik.
MKD Diminta Panggil Terlapor dan Pelapor
Dalam permohonan tersebut, MKD DPRD Kota Lubuk Linggau diminta menerima dan mencatat laporan sebagai bahan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pihak kuasa hukum juga meminta MKD memanggil serta meminta klarifikasi kepada anggota DPRD yang dilaporkan mengenai transaksi pembelian material bangunan dan kewajiban pembayaran yang masih dipersoalkan.
Tidak hanya terlapor, pihak pelapor atau pemilik toko serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui transaksi tersebut juga diminta untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
Bukti-bukti transaksi seperti nota atau faktur pembelian, bukti pengiriman barang, bukti komunikasi penagihan dan dokumen pendukung lainnya diminta ikut diperiksa.
Minta Libatkan Penyidik Polsek Lubuk Linggau Timur I
Yang membuat laporan ini semakin menarik, pihak pelapor juga meminta agar Penyidik Polsek Lubuk Linggau Timur I dilibatkan terkait perkembangan penyelidikan terhadap anggota DPRD yang dilaporkan.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa pihak pelapor menghendaki adanya pemeriksaan yang tidak hanya bertumpu pada satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Meski demikian, seluruh perkembangan penyelidikan maupun dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ujian Etik bagi Wakil Rakyat
Kasus ini pada akhirnya menempatkan MKD DPRD Kota Lubuk Linggau pada posisi penting.
Sebab, jika laporan tersebut benar-benar telah diterima dan kemudian diperiksa, publik tentu akan menunggu bagaimana lembaga etik DPRD menyikapi dugaan persoalan yang menyangkut seorang anggotanya.
Apakah persoalan tersebut murni merupakan sengketa transaksi privat yang tidak berkaitan dengan kode etik anggota DPRD, atau justru terdapat aspek perilaku yang dapat dinilai dari perspektif kehormatan dan integritas seorang wakil rakyat...?
Jawabannya tentu bukan berada pada pemberitaan, opini publik, maupun tudingan sepihak.
Jawabannya harus lahir dari pemeriksaan terhadap bukti, dokumen transaksi, komunikasi para pihak, keterangan saksi dan klarifikasi terlapor.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
Jika memang tidak terjadi pelanggaran etik, proses pemeriksaan MKD justru dapat menjadi ruang bagi terlapor untuk memberikan penjelasan dan memulihkan nama baiknya.
Sebaliknya, apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, publik tentu berharap MKD tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Publik Menunggu Sikap DPRD
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut lembaga yang membawa mandat masyarakat.
Anggota DPRD tidak hanya dituntut mampu menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, tetapi juga dituntut menjaga perilaku serta kehormatan pribadi dan lembaga.
Oleh sebab itu, laporan yang disampaikan kuasa hukum Janti Tjahjaningsih tersebut kini menjadi momentum bagi DPRD Kota Lubuk Linggau untuk menunjukkan bahwa mekanisme etik benar-benar dapat bekerja secara objektif, transparan, profesional dan berkeadilan.
Yang paling penting, proses tersebut harus memberikan ruang yang sama kepada pelapor maupun terlapor.
Pelapor berhak memperoleh kepastian atas pengaduannya, sementara terlapor juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Trilokanews akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah MKD DPRD Kota Lubuk Linggau dan klarifikasi dari pihak anggota DPRD yang dilaporkan. (A_01).