masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Menyusul viral nya video di akun TikTok Lapor Pak Bupati terkait penegakan aturan jam operasional truk di wilayah Kabupaten Bogor, awak media mencoba mengkonfirmasi hal serupa kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdin) Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam, memberikan tanggapannya terkait maraknya truk bermuatan besar atau bertonase besar yang masih bebas melintas di beberapa ruas jalan yang bukan di jam operasional, seperti Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dan Jalan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.
Reza menjelaskan bahwa kewenangan Dishub pada penyediaan rambu lalu lintas, sedangkan penegakan hukumnya berada di ranah kepolisian.
“Kalau ada instruksi dari Bupati pasti didukung polisi. Tugas Dishub hanya memberikan rambu-rambu, sedangkan penegak hukumnya sekarang dari kepolisian, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Reza.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa soal boleh tidaknya suatu jalan dilintasi truk bermuatan besar dapat ditanyakan langsung ke Bina Marga selaku pengelola jalan. Dishub, kata dia, akan menempatkan rambu-rambu sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang jalan itu tidak bisa dilalui oleh Bina marga kita bisa kerja sama dan Dishub akan memerintahkan anggota bersifat bantuan dengan kepolisian, untuk melarang tonase tertentu untuk tidak masuk jalan tersebut.
“Abang boleh tanya mengenai jalan boleh tidaknya dilalui ke Bina Marga. Kita kasih rambu, dan kalau ada yang melanggar silakan lapor ke polisi,” tambahnya. (Catur Sujatmiko)