masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Toba - SD Negeri 173607 Lobuhole, yang beralamat di Lobuhole, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menyelenggarakan pendidikan dengan sistem masuk pagi selama 6 hari, dan penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah.
Diduga Nelsin Tampubolon selaku kepala sekolah tidak berada disekolah saat dikunjungi awak media dan LSM APTI Sumut, mengkonfirmasi guru-guru mempunyai Jumlah siswa laki-laki dan perempuan sebanyak 95 orang, pada hari Jumat (22/07/2025).
Dengan jumlah siswa dan tenaga pendidik serta fasilitas sekolah yang terdaftar di Dapodik kemendikdasmen, berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi seluruh siswa.
Hal ini juga dapat dilihat akreditasi B sekolah yang diraih pada 9 September 2019 berdasarkan SK No. 762/BAN-SM/SK/2019.
Dengan akreditasi B pada sekolah ini, Awak media beserta LSM APTI saat melakukan profesi tugas kerja investigasi lapangan berdasarkan UU pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) mengkonfirmasi.
Bendahara sekolah Lylies Rayani purba S.pd dan para guru-guru kelas atau tenaga pendidik dengan kepala sekolah tidak dapat membangun Sinergitas dan sosialisasi.
Hal ini dapat dicermati awak media dan LSM APTI Ketika konfirmasi pengelolaan dana BOS, bendahara dan guru-guru tidak bisa dan enggan menjelaskan paparan apa itu Dana BOSP Sekolah.
Dikarenakan dengan sikap dingin oknum kepala sekolah Nelsin Tampubolon cuek pura-pura tidak mendengarkan, awak media dan Tim LSM APTI berasumsi adanya kesenjangan antara pimpinan sekolah dan anggota nya para guru-guru ketika dipertanyakan melalui telepon celulernya.
"Apabila ada keperluan sekolah yang harus di ganti atau diperbaiki, oknum kepala sekolah tidak peduli dengan kondisi sekolah yang berantakan, keluhan para guru-guru.
Seperti yang dikutip dari salah seorang guru terkait sarana dan prasarana sekolah yang tidak layak dan berantakan seperti gudang hal itu pasti berdampak untuk proses belajar mengajar untuk siswa menuntut ilmu pendidikan dan sangat jauh dari kategori mendapatkan predikat akreditasi B.
Di lain sesi pertanyaan konfirmasi dana BOS, awak media dan LSM APTI Sumut juga menemukan suatu kejanggalan dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOSP, Lylies Rayani purba S.pd Bendahara sekolah diduga korban oknum kepala sekolah.
Lylies Rayani selaku bendahara disuruh menandatangani cek kosong (kwitansi)
melakukan tindakan tidak mengikuti aturan dan mekanisme pedoman juknis BOS, yang tidak transparansi dari arahan oknum Kepala Sekolah Nelsin Tampubolon.
Sesuai permendikdasmen No 8 Tahun 2025 juknis BOSP terbaru, yang ditetapkan pada bulan Mei 2025 di undang-undangkan, jelas disampaikan sesuai juknis, (SPJ) surat pertanggung jawaban sebagai dokumen yang menjelaskan penggunaan dari dana-dana yang dikelola oleh oknum Kepala Sekolah, bendahara, komite, harus transparansi, akuntabel, dan efektif dalam mendukung layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Kepala Sekolah berperan sebagai manajer dana BOSP dengan tanggung jawab membentuk Tim BOS, mengelola perencanaan RKAS, dan melakukan pelaporan penggunaan dana secara tepat waktu dan mekanisme.
Sebagai dokumen pendukung untuk bahan evaluasi dan menyusun RKAS lanjutan dalam penerimaan dana BOSP dari pemerintah, SPJ harus mempunyai bentuk fisik berupa kwitansi, nota dan lainnya yang menunjukkan bahwa dana atau tugas telah digunakan sebagaimana mestinya secara transparansi pengelolaan.
SD Negeri 173607 Lobuhole yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepala sekolah sebagai penanggung jawab seharusnya mematuhi aturan yang berlaku, ini malah tidak sejalan dengan aturan pedoman Juknis BOSP dari pemerintah.
Simon Sinaga selaku Kepala Perwakilan LSM APTI Sumut, Angkat bicara. menyikapi terkait permasalahan yang ada pada Sekolah ini, seharusnya dengan memiliki visi dan misi untuk melahirkan generasi muda yang unggul, berakhlak mulia, dan berwawasan luas," ujarnya
Hal ini dicapai melalui proses pembelajaran yang efektif dan inovatif sesuai dunia pendidikan kurikulum merdeka.
Harusnya, serta merta didukung oleh tenaga pendidik yang profesional dan berpengalaman, tidak lah sebaliknya dengan melakukan perlakuan demikian," tegasnya.
Lanjut nya, Dengan fasilitas yang diberikan pemerintah memadai dan komitmen yang kuat terhadap pendidikan, SD Negeri 173607 Lobuhole, tempat pilihan yang tepat bagi orang tua siswa yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.
Malah dicoreng dengan temuan investigasi lapangan adanya kwitansi atau cek kosong yang di tandatangani bendahara selaku korban arahan dari kepala sekolah Nelsin Tampubolon dan tidak adanya sinergitas antara pimpinan dan anggota bersosialisasi dengan maksud tujuan yang tidak jelas arah tersebut yang dilakukan Kepala sekolah yang tidak transparansi," sambungnya.
Mengingat berdasarkan Peraturan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat (3) dan Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik.
Kami selaku lembaga pengawas dan sosial kontrol berdasarkan Tugas kerja Untuk itu mengkritik, mengkoreksi, dan saran masukan.
Kepala sekolah agar untuk lebih mencermati memahami poin penting dari Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 dengan peraturan yang berlaku, Jangan melanggar Undang-undang pemerintah," tandasnya.(Hendra Simangunsong)