masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Citra birokrasi Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga masih kedapatan berada di Pasar Pagi belakang Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi pada pukul 09.00 WIB, jam yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat.
Temuan ini langsung mendapat teguran dari Kepala BKN Wilayah Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., M.A.P.
Saat ditemui media TRILOKAnews.com di Komplek Pemkab Bekasi, Jumat (17/7/2026), Wahyu menegaskan ASN punya kewajiban utama: bekerja.
"Secara aturan tidak boleh. Kewajiban ASN adalah melaksanakan tugas-tugas kedinasan. Jam 08.00 sampai 16.00 tidak boleh belanja atau nongkrong di Pasar Pagi. Itu bagian dari tindakan kedisiplinan," tegas Wahyu.
Wahyu menyebut tiap daerah memang punya aturan jam kerja berbeda. Namun prinsipnya sama: ASN adalah pelayan publik.
"Teguran pasti ada. Saya sendiri sebagai abdi negara harus bekerja dengan baik kalau ada perintah pimpinan. Kecuali ada surat perintah sidak ke pasar, itu baru boleh," tambahnya.
Menurut Wahyu, persoalan ini akan dibahas bersama Sekda Kabupaten Bekasi usai rapat. Ia mengingatkan, pelanggaran disiplin akan berujung sanksi sesuai aturan.
FWJI: INI CEDERAI KEPERCAYAAN PUBLIK
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, mengaku prihatin dengan masih adanya ASN yang "hilir mudik" ke Pasar Pagi saat jam kerja.
"Kami sangat prihatin. Di jam kerja masih terlihat nongkrong di Pasar Pagi. Ini bukan hanya mencederai kedisiplinan, tapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Pemkab Bekasi," ujar Mariam.
FWJI mendesak BKPSDM Kabupaten Bekasi dan pimpinan daerah segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat.
"ASN itu ujung tombak pelayanan. Harusnya jadi contoh disiplin dan profesionalisme, bukan contoh nongkrong saat jam kerja," pungkasnya.
Temuan ini menjadi catatan merah bagi Pemkab Bekasi. Penegakan disiplin yang konsisten dinilai kunci mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan tidak mengabaikan pelayanan masyarakat.
Reporter Catur Sujatmiko




