Lubuk Linggau – Trilokanews, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau akhirnya memberikan penjelasan resmi atas surat klarifikasi yang disampaikan Redaktur Trilokanews, Barmawi, S.T., terkait realisasi sejumlah sumber pendanaan daerah Tahun Anggaran 2026.
Melalui surat resmi Nomor: 900/327.1/BPKAD.III/2026, Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau Emra Endi Kesuma, S.E., M.Si. menjelaskan kondisi pelaksanaan anggaran hingga Mei 2026, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Kelurahan, Dana BKKBN, Dana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), hingga dana untuk TK/PAUD.
Sebelumnya, Trilokanews menyoroti realisasi sejumlah pos anggaran, di antaranya DAK Penugasan sebesar Rp65 miliar yang baru terealisasi sekitar Rp15,55 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp44,5 miliar, Dana Kelurahan sebesar Rp200 juta untuk masing-masing dari 72 kelurahan, Dana BKKBN Rp2,12 miliar dengan realisasi sekitar Rp1,06 miliar, Dana PPA Rp410 juta yang telah terealisasi sekitar Rp200 juta, serta Dana TK/PAUD Rp1,83 miliar yang disebut telah terealisasi sekitar Rp870 juta.
Namun, dalam klarifikasi resminya, BPKAD menjelaskan terdapat rincian penyaluran dana pendidikan yang lebih luas. Dana yang disalurkan kepada TK/PAUD Negeri, TK/PAUD Swasta, dan PKBM memiliki total alokasi lebih dari Rp2 miliar, dengan realisasi yang telah masuk langsung ke rekening sekolah dan lembaga pendidikan sebesar Rp1.194.200.000.
Kepala BPKAD menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, rendahnya persentase realisasi anggaran hingga Mei 2026 tidak dapat langsung diartikan sebagai keterlambatan pelaksanaan program.
"Realisasi anggaran pada beberapa sumber dana yang disampaikan Trilokanews, antara lain Dana DAK Penugasan, Dana Bagi Hasil, Dana Kelurahan, Dana BKKBN, Dana TK/PAUD dan Dana PPA sampai dengan bulan Mei 2026 masih berada pada tahap awal pelaksanaan kegiatan. Rendahnya realisasi pada periode tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlambatan pelaksanaan program, melainkan dipengaruhi tahapan administrasi, proses pengadaan barang dan jasa, verifikasi dokumen, serta jadwal penyaluran sesuai ketentuan masing-masing sumber pendanaan," jelas Emra Endi Kesuma dalam surat resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk Dana Kelurahan, Dana BKKBN, Dana TK/PAUD maupun Dana PPA, pelaksanaan kegiatan berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing. Karena itu, rincian kegiatan, target penyaluran maupun kendala teknis menjadi kewenangan OPD pengelola anggaran.
BPKAD juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran, melalui rapat koordinasi, percepatan administrasi, penguatan perencanaan kas, hingga pendampingan kepada seluruh perangkat daerah agar target realisasi anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Di bagian akhir surat klarifikasi, BPKAD menegaskan bahwa informasi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, serta persentase realisasi merupakan bagian dari laporan keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disusun secara berkala. Informasi tersebut dapat diakses masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi resmi ini menjadi bagian penting dari upaya memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah. Di sisi lain, pengawasan publik terhadap percepatan penyerapan anggaran tetap diperlukan agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara tepat waktu, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Lubuk Linggau. (A_01).




