• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    3 Orang Terlapor Berjanji Investasi Perumahan Dan Lahan Tak Ada Niat Baik, Dilaporkan Ke Polres Lubuk Linggau

    trilokanews
    Jumat, Oktober 10, 2025, 13.46 WIB Last Updated 2025-10-10T06:46:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kota Lubuk Linggau, Maraknya bisnis investasi perumahan yang menawarkan tanah didorong oleh potensi keuntungan jangka panjang dari kenaikan nilai properti, fleksibilitas pemanfaatan lahan, dan perlindungan terhadap inflasi. Investor juga tertarik pada pendapatan pasif melalui penyewaan atau pengembangan lahan menjadi hunian, perumahan dan juga ruko, atau area produktif lainnya, serta kemampuan untuk diversifikasi portofolio investasi. 

    Saat ini terjadi kembali di Kota Lubuk Linggau yang dikenal kota Sebiduk Semare dengan bisnis perumahan yang ditawarkan oleh pelaku ke korban bernama Risman Diyanto, yang telah menginvestasikan berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova yang ditaksir harga sekitar Rp. 100 juta. Kejadian berawal korban di imingi dengan investasi perumahan dengan menawarkan lahan dan korban juga melakukan pinjaman uang kepada saudara Ivan sebesar Rp. 50 juta untuk biaya operasional. Akan tetapi sampai 10 Oktober 2025 belum ada tanda baik dari terlapor untuk berniat mengembalikan kerugian saudara Risman, Jum'at, 10/10/2025.

    Menyikapi hal tersebut korban, saudara Risman Diyanto melalui pengacaranya Bintang Ramadona, S.H, M.H, melihat belum ada etika baik dari terlapor membuat Laporan Polisi : No. STTLP/B/341/X/2025 SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU . Yang mana atas nama klien saya Risman Diyanto yang merupakan Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan Pasal 378 Atau 372 Kuhp yang mana korban Pada Hari selasa 27 Oktober 2020  Jam 11 Wib Dijanjikan Untuk Investasi bisnis Perumahan, dengan menawarkan Lahan kepada korban klien saya memberikan 1 unit mobil Kijang Innova yang ditaksir seharga 100 juta rupiah. 

    " Sedangkan untuk penunjang operasional kelancaran dari janji terlapor, klien saya meminjam uang kepada saudara Ivan Honasan, sebesar Rp. 50 juta. Korban sudah berusaha berniat baik menemui terlapor secara kekeluargaan untuk mencari solusi, akan tetapi terlapor malah tidak terima dan marah-marah kepada korban ", ucap Bintang ke Trilokanews, tertanggal 10/10/2025.

    Akibat merasa tidak terima atas niat baiknya korban ke tersangka mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah, akhirnya korban merasa kecewa dan tersinggung akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polres Lubuk Linggau.

    Laporan tersebut diterima langsung oleh unit Pidum Polres Lubuk Linggau AIPTU ABDI, yang telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada saudara Aldianda Maisal dan 
    Sulfi Hendra. 

    Menyikapi hal tersebut, korban saudara Risman melalui pengacaranya  Bintang Ramadona, S.H, M.H, berharap masih ada itikad baik untuk segera diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu secepatnya. Dan diharapkan kepada terlapor atas nama Uda Asril Tanjung dan rekanya, sebelum masalah ini naik ke tahap Sidik, sebaiknya terlapor, klien kami mengalami kerugian baik secara materil dan formil sebesar Rp. 150 juta, untuk segera diselesaikan secepatnya dalam waktu sepekan, tutup Bintang. (A-1).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini