masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Lubuk Linggau, Bintang Ramadona,.S.H,.M.H. Advokat menyampaikan ke trilokanews.com tertanggal, 21 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 Wib, terkait dugaan terindikasi telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap klien kami bernama Rismandiyanto, yang dilakukan 3 terduga pelaku yaitu, H. Aldianda, H. Sulfi Hendra dan Asril Nurdin. Karena klien kami sudah kehilangan 1 unit mobil Toyota Innova dan uang sebesar Rp. 50 Juta.
Klien kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan jalan kekeluargaan, namun ketiga terlapor belum adanya etika baik sampai saat ini, sudah berjalan hampir 5 tahun. Yang mana terlapor awalnya, menawarkan kerja sama dana talangan dengan iming-iming keuntungan. Namun uang dan mobil klien kami digunakan untuk kepentingan lain. Klien kami mengalami kerugian karena pelaku tidak mengembalikan uang dan mobil talangan sesuai kesepakatan.
Kebetulan dua diantara pelaku mantan ASN (Mantan Kepala BPS Musi Rawas dan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, harapan klien kami dengan adanya laporan ke Kepolisian ini melalui Pidum sat Reskrim Polres Kota Lubuk Linggau, ini menjadi pembelajaran berarti bagi ketiga terlapor, ucap Bintang.
Lanjut Bintang, berharap penuh ke pihak Polres Lubuk Linggau melalui Unit Pidana Umum Polres Lubuk Linggau guna memberikan keterangan, atas Dugaan Pasal 372 atau 378 Penipuan dan penggelapan. Sekali lagi besar harapan saya, kepada terlapor saudara H. Aldianda Maisal dan H. Sulfi Hendra koperatif dan patuh pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Dan untuk terlapor ke tiga saudara Asril Nurdin, tempat penerima awal barang 1 Unit Mobil Innova dan Uang 50 Juta, akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, diruang Satreskrim Unit Pidum Polres Lubuklinggau dengan Penyidik Pembantu AIPTU ABDI JUNAIDI dan Penyidik IPDA SUWARNO. Atas semua permasalahan diatas berharap kepada pihak Polres Lubuk Linggau melalui Pidum adanya keterbukaan informasi publik. Apapun hasil dari penyidikan dari 3 orang terlapor yang sudah merugikan klien kami Risman, baik secara materil, moral dan mental beban pikir yang sudah berjalan selama 5 tahun oleh 3 orang terlapor belum ada niat baik untuk mengembalikan hak dari klien kami, tegasnya. (A_1).