masukkan script iklan disini
trilokanews.com - SITUBONDO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran 2025. Fokus utama pemanfaatan dana tersebut diarahkan pada kegiatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Total anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk Satpol PP Situbondo tahun ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi, SSTP., M.Si., menjelaskan bahwa penegasan fokus ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur penggunaan DBHCHT untuk kegiatan penegakan hukum di instansi penegak peraturan daerah.
“Yang jelas, anggaran DBHCHT di Satpol PP adalah kegiatan penegakan hukum. Karena kita sudah ada aturan atau regulasi yang mengatur di situ. Di PMK 72 tahun 2024 sudah jelas, kegiatan di Satpol PP anggaran DBHCHT itu untuk kegiatan penegakan hukum,” tegas Sopan Efendi dalam wawancara eksklusif.
Program penegakan hukum yang dijalankan Satpol PP mencakup dua sisi utama: sosialisasi dan operasi penindakan. Selain itu, sebagian anggaran juga digunakan untuk pengadaan sarana pendukung kegiatan seperti transportasi, alat komunikasi, dan perlengkapan operasional lainnya.
Meskipun program baru dimulai pada Juni 2025, Satpol PP Situbondo langsung bergerak cepat dengan menggelar berbagai kegiatan, termasuk operasi gabungan dan pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Tindakan tegas ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Situbondo yang terus menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai.
Puncak kegiatan terjadi pada 4 Oktober 2025, ketika Pemkab Situbondo berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Jember serta didukung penuh oleh Forkopimda — meliputi Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri — melaksanakan pemusnahan besar-besaran 139.600 batang Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi bersama selama periode Januari hingga September 2025, dengan total nilai potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai lebih dari Rp104 juta.
Menurut Sopan, kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk berbahaya serta meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi DBHCHT.
Dalam menjalankan operasi penindakan, Satpol PP Situbondo tidak bekerja sendiri. Kasat Sopan Efendi menegaskan bahwa pihaknya selalu bersinergi dengan instansi vertikal dan aparat penegak hukum lainnya.
“Selama ini kami bersinergi dengan instansi samping. Di antara yang selalu mendampingi kami adalah TNI-Polri — dari Kodim 0823, Polres Situbondo — juga Kejaksaan Negeri dan Garnisun. Jadi dalam setiap kegiatan penindakan, kami selalu didampingi oleh rekan-rekan dari instansi samping,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas izin serta dukungan penuh dari Forkopimda Situbondo, yang menurutnya menjadi faktor penting dalam keberhasilan setiap operasi.
Namun, Sopan juga meluruskan persepsi publik bahwa Satpol PP adalah pelaksana utama operasi penindakan. Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, Satpol PP hanya mendampingi petugas Bea Cukai, karena otoritas resmi pemeriksaan dan penggeledahan atas pelanggaran cukai berada di tangan institusi tersebut.
Sementara itu, di sisi sosialisasi, terdapat penyesuaian signifikan dalam regulasi tahun 2025 ini. Bila pada tahun sebelumnya Satpol PP masih dapat menggelar kegiatan dalam bentuk event besar, maka di bawah PMK 72 Tahun 2024 kegiatan sosialisasi kini dibatasi enam kali dalam satu tahun, dengan lima di antaranya wajib berupa tatap muka langsung.
Kegiatan tatap muka tersebut diarahkan pada pembinaan dan sosialisasi bidang cukai yang menyasar berbagai elemen masyarakat seperti Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, Kodim, Polres, anggota Komisi I DPRD, serta Bea Cukai Jember.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat berperan sebagai “pemicu informasi” (trigger) di wilayah masing-masing, dengan menyampaikan pesan tentang bahaya rokok ilegal, manfaat pajak dari rokok legal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan daerah.
Sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor, Satpol PP juga menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menjelaskan manfaat DBHCHT bagi pembangunan daerah. Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut dilibatkan dalam penyebaran informasi melalui media elektronik dan kanal publikasi resmi pemerintah.
Untuk penguatan kapasitas internal, Satpol PP Situbondo memiliki dua agenda utama, yakni Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Peningkatan Kapasitas SDM.
Pada kegiatan Bimtek, tim Sistem Informasi Rokok Ilegal (Sirolek) mendapat pelatihan teknis terkait pencarian data dan pelaporan di lapangan. Materi pelatihan juga mencakup dasar-dasar ilmu intelijen yang diajarkan oleh narasumber dari TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Sedangkan pada program peningkatan kapasitas SDM, sasaran utamanya adalah para tim pencari informasi agar memiliki kemampuan analisis dan pelaporan yang lebih baik. Kegiatan ini pun melibatkan narasumber dari instansi mitra seperti Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim 0823.
Menyinggung potensi benturan dengan pedagang rokok ilegal, Sopan Efendi mengakui bahwa risiko tersebut tidak bisa dihindari. Namun, ia menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan humanis dan terkoordinasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Benturan dan dinamika di lapangan pasti ada. Karena itu kami tidak boleh bergerak sendiri. Prinsipnya, semua langkah penegakan hukum kami lakukan dengan sinergi dan koordinasi bersama instansi terkait,” ujarnya menutup pernyataan.
Dengan strategi terpadu antara penegakan hukum, edukasi publik, dan penguatan kapasitas aparatur, Satpol PP Situbondo optimistis bahwa pelaksanaan DBHCHT tahun 2025 dapat berjalan efektif. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap pendapatan nasional. (Adv/Hm)