masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status tersangka terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, setelah dua hari dilakukan pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya HM Kunang dan seorang pihak bernama Sarjan.
Dikutif dari akun tiktok CNW Banten ketika live Ketiganya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat digiring keluar oleh petugas. Momen tersebut terjadi pada sekitar pukul 04.00 WIB, ketika Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan turun dari tangga gedung KPK untuk kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas KPK sejak ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan hingga menuju kendaraan yang telah disiapkan. Penetapan status tersangka ini sekaligus mengakhiri teka-teki terkait posisi hukum Ade Kuswara Kunang dan pihak lainnya, yang sempat menjadi perhatian publik sejak KPK melakukan OTT dua hari sebelumnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pasal yang disangkakan. KPK menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut dalam konferensi pers terpisah.
Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kasus tersebut juga menjadi sorotan luas masyarakat Kabupaten Bekasi, mengingat Ade Kuswara Kunang masih menjabat sebagai Bupati Bekasi saat OTT berlangsung.( Catur Sujatmiko)




