-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Lurah Pasar Muara Beliti, Serahkan 12 SK PLT Ketua RT

    trilokanews
    Selasa, Januari 20, 2026, 18.01 WIB Last Updated 2026-01-20T11:01:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Trilokanews - Musi Rawas,  Lurah Pasar Muara Belit, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa, 20 Januari 2026 di Aula Kelurahan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT di lingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti dan juga Penandatanganan Fakta Integritas.


    Penyerahan SK PLT, dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua LPM Kelurahan Pasar Muara Beliti, H. Abdurahman, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.


    Penyerahan SK PLT ini, merupakan salah satu tindak lanjut dari kekosongan jabatan 12 Ketua RT yang telah habis masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).


    “ Pemberhentian 12 Ketua RT dilingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti melalui Surat Keputusan Lurah Pasar Muara Beliti Nomor 140/1/KPTS/PMB/2026 tentang Pemberhentian Ketua RT di Lingkungan Pasar Muara Beliti dan untuk mengisi kekosongan jabatan 12 Ketua RT ini, melalui SK Lurah No. 140/2/KPTS/PMB/2026 tentang Pengangkatan PLT Ketua RT, ” ungkap Candra sembari mengatakan saat ini hanya ada 1 Ketua RT yang masih definitif yakni Ketua RT 6 yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2027 mendatang.


    Arief Candra, menjelaskan bahwa penyerahan SK Pengangkatan PLT Ketua RT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada yang menjabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua RT dilingkungan masing-masing.


    “ Saya mewakili Pemerintah Kelurahan, mengucapkan selamat kepada PLT Ketua RT. Semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah dan menjalankan tupoksi sebaik-baiknya serta selalu mendahulukan kepentingan masyarakat luas,” ujar Lurah Pasar Muara Beliti sembari menegaskan jabatan ini PLT ini berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang sampai dilantiknya Ketua RT Definitif.


    Sementara itu, Ketua LPM Pasar Muara Beliti, H. Abdurahman dalam sambutanya mengucapkan selamat bertugas kepada PLT Ketua RT yang menerima SK. Semoga dalam menjalankan jabatan ini, amanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua RT.


    “ Bekerja dengan semangat ikhlas dan sesuai dengan aturan yang ada serta terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan atasan langsung yakni Lurah, Kepala Seksi dan Staf di Kantor Kelurahan dalam setiap melakukan aktifitas yang berkaitan dengan jabatan,” pesan H. Abdurahman.(Guntur/Amri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini