-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Pelanggaran Pemilik MBR Rumah Subsidi Sejahtera Regency Marga Mulya, Terkesan Bank Selaku Sektor Kredit Tutup Mata

    trilokanews
    Selasa, Januari 27, 2026, 21.09 WIB Last Updated 2026-01-27T14:09:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Trilokanews, Kota Lubuk Linggau, Sebagai program Pemerintah melalui Kementerian PUPR, rumah subsidi ditujukan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

    Berdasarkan Kepmen Nomor 689/KPTS/M/2023, meski tidak disebutkan secara rinci poin per poin larangannya, terdapat batasan ketat dalam perjanjian kredit. Secara prinsip, renovasi diperbolehkan asalkan tidak mengubah fungsi utama dan tetap mengikuti koridor waktu yang ditentukan. Berikut adalah aturan renovasi rumah subsidi yang wajib Anda taati agar terhindar dari sanksi.


    Hingga Januari 2026, ketetapan resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menegaskan bahwa rumah subsidi (KPR FLPP) hanya diperbolehkan untuk direnovasi secara besar setelah dihuni minimal 5 tahun. Renovasi rumah yang baru berjalan 1 tahun 6 bulan sampai 2 tahun, termasuk dalam kategori pelanggaran jika mengubah struktur utama atau tampilan depan (fasad). Berikut adalah poin-poin utama terkait pelanggaran renovasi rumah subsidi pada tahun 2026.


    Adapun dari batasan renovasi sebelum 5 tahun, meski rumah baru berjalan 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun, pemilik dilarang, untuk mengubah Fasad. Tampilan depan rumah tidak boleh diubah agar tetap seragam sebagai rumah subsidi. Dengan menambah lantai, menjadi 2 lantai atau lebih hanya diperbolehkan setelah masa huni 5 tahun. Perluasan Lahan, tidak boleh mengambil sisa lahan di luar batas yang telah ditentukan dalam akad. 


    Renovasi yang diperbolehkan pada masa awal (di bawah 5 tahun) terbatas pada umumnya diperbolehkan yaitu :


    1. Pembangunan pagar untuk keamanan,

    2. Pembuatan dapur atau penutupan       .   bagian belakang rumah.

    3. Perbaikan kerusakan kecil tanpa                 mengubah struktur bangunan. 


    Hanya boleh melakukan renovasi ringan pada masa awal kredit, anda hanya diperbolehkan melakukan perbaikan ringan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerusakan kecil tanpa mengubah struktur utama bangunan yang sudah ditetapkan standarnya oleh pemerintah. Tidak boleh mengubah tampilan fasad (Bagian Depan) Fasad rumah subsidi memiliki spesifikasi standar yang sudah diatur. Mengubah bentuk fasad secara total dilarang sebelum masa KPR berjalan 5 tahun. Namun, Anda diperbolehkan mempercantik tampilan dengan mengecat ulang, menambah taman kecil, atau memasang pagar dan kanopi untuk keamanan.


    Jika kredit harus sudah berjalan lebih dari 5 Tahun, Renovasi besar-besaran, seperti merombak bentuk depan secara total atau menambah lantai, secara legal hanya boleh dilakukan setelah cicilan berjalan selama 5 tahun. Ini adalah masa “pengawasan” untuk memastikan rumah tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial atau investasi.


    Memanfaatkan Sisa Lahan yang Ada

    Umumnya rumah subsidi memiliki sisa lahan di bagian belakang. Anda diperbolehkan membangun dapur, kamar tambahan, atau ruang jemur di sisa lahan tersebut meskipun kredit belum mencapai 5 tahun, karena dapur merupakan kebutuhan dasar hunian layak.


    Jenis Renovasi Sebelum 5 Tahun

    Memperbaiki Atap/Tembok Bocor Boleh

    Menambah Pagar & Kanopi Boleh

    Membangun Dapur (Lahan Belakang) Boleh

    Mengubah Fasad Secara Total Dilarang

    Meningkat Menjadi 2 Lantai Dilarang 

    Mengubah Fungsi Menjadi Toko Dilarang


    Sesudah 5 Tahun

    Memperbaiki Atap/Tembok Bocor Boleh

    Menambah Pagar dan Kanopi Boleh

    Membangun Dapur (Lahan Belakang) Boleh

    Mengubah Fasad Secara Total Boleh

    Meningkat Menjadi 2 Lantai Boleh

    Mengubah Fungsi Menjadi Toko Dilarang


    Dilarang Mengubah Rumah Jadi Properti Komersial Rumah subsidi dilarang keras diubah fungsinya menjadi tempat usaha, ruko, atau gudang. Program ini dikhususkan sebagai tempat tinggal. Jika melanggar, Anda berisiko kehilangan subsidi bunga dan harus membayar cicilan dengan bunga komersial yang jauh lebih tinggi.


    Sanksi Pelanggaran jika pemilik atau pengembang melanggar ketetapan ini, sanksi yang dapat dikenakan meliputi: 

    Pencabutan Subsidi. Bunga KPR dapat dikembalikan ke suku bunga komersial (non-subsidi) yang jauh lebih tinggi.

    Sanksi bagi Pengembang: Kementerian PKP telah menindak tegas pengembang yang membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran aturan perumahan dengan denda hingga miliaran rupiah. 


    Ari warga salah satu lembaga peduli subsidi MBR, melihat kondisi perumahan Sejahtera Regency Marga Mulya, Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau hampir berapa % sudah banyak perubahan mulai dari struktur rumah menambah bangunan samping, Dinding Full Depan, Merubah Pintu Depan, Merubah Posisi Jendala Kamar dan Merubah Struktur dalam, dijadikan tempat usaha warung dan masih banyak yang terjadi. Akan tetapi pihak bank tempat angka kredit terkesan tutup mata, padahal masa kredit baru berjalan 6 bulan hingga 2 tahun tapi kondisinya sudah berubah. Ini terkesan pembiaran dari pihak bank tempat kredit, tutupnya.


    Sedangkan perumahan Puri dan Graha Marga Mulya yang sama perumahan bersubsidi MBR belum ada yang melakukan perubahan dari struktur rumah, padahal perumahan tersebut sudah berjalan 3 tahun sampai 4 tahun. Tapi kondisinya tetap seperti asli perumahan subsidi. Ini ada apa dengan pengembang dan selaku 3 bank tempat kredit rumah MBR Sejahtera Regency terkesan tidak ada tindakan dari pihak PKP dan Bank, tegas Ari. (A_01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini