-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Reses Perorangan DPRD Provinsi Sumbar Digelar, Setwan Pastikan Proses Berjalan Transparan dan Akuntabel

    trilokanews
    Rabu, Februari 04, 2026, 07.10 WIB Last Updated 2026-02-04T00:10:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Trilokanews.com - Padang - Reses perorangan anggota DPRD Sumatera Barat akan berlangsung selama delapan hari, mulai tanggal 02 hingga 09 Februari mendatang, di daerah pemilihan I sampai VII.


    Kegiatan ini menjadi momentum utama bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.


    Sekretariat DPRD Sumatera Barat (Setwan DPRD Sumbar) memastikan seluruh rangkaian reses tersebut berjalan tertib, transparan, dan akuntabel melalui dukungan teknis, administrasi, serta pengelolaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, mengatakan Setwan berperan penting dalam memfasilitasi pendampingan staf selama reses, memastikan administrasi anggaran sesuai aturan, serta membantu mengolah hasil aspirasi masyarakat menjadi laporan pokok-pokok pikiran DPRD.


    “Setwan memastikan seluruh proses pertanggungjawaban kegiatan reses dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik secara administratif maupun substantif,”kata Maifrizon di Padang, pada Senin (02/02/2026).


    Ia menjelaskan, laporan reses wajib memuat hasil tertulis aspirasi masyarakat serta bukti pengeluaran yang sah.


    Setiap laporan diverifikasi berdasarkan kondisi riil di lapangan dan dilengkapi dokumentasi berupa foto atau video kegiatan, daftar hadir, serta rincian penggunaan dana.


    “Seluruh pertanggungjawaban reses harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Ini menjadi standar yang harus dipatuhi,”ujarnya.


    Menurut Maifrizon, laporan hasil reses juga dapat diakses publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas DPRD kepada masyarakat.


    Selain itu, hasil reses wajib disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan anggaran daerah serta terintegrasi dengan perencanaan pembangunan.


    “Hasil reses menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan agar kebijakan pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat,”kata Maifrizon.


    Melalui mekanisme tersebut, DPRD Sumbar bersama Setwan menegaskan komitmennya menjadikan reses sebagai instrumen strategis untuk menyerap aspirasi warga sekaligus memastikan arah pembangunan daerah lebih tepat sasaran.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini