-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

     


    Akibat Lemah Dan Kurang Tegasnya Eksekutif Dan Legislatif Terkait Harga Ges 3 Kg, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Kantor DPRD

    trilokanews
    Senin, Maret 16, 2026, 22.08 WIB Last Updated 2026-03-16T15:08:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lubuk - Linggau - Trilokanews, Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lubuklinggau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Lubuk Linggau, pada hari Senin, 16 Maret 2026.


    " Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik, sekaligus evaluasi terhadap kinerja Anggota  DPRD dan juga lemahnya sistem birokrasi di Pemerintahan Kota Lubuk Linggau, yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi berbagai persoalan yang tengah dihadapi masyarakat ".


    Dalam aksi tersebut, massa PMII menyoroti sejumlah persoalan mendasar di Kota Lubuk Linggau, mulai dari kelangkaan Gas LPG 3 Kg, terkait perbedaan harga yang cukup mencolok di tiap Kecamatan, hingga persoalan pengelolaan sampah yang dinilai semakin memprihatinkan.


    Mahasiswa menilai distribusi Gas LPG 3 Kg, bersubsidi saat ini belum berjalan secara merata. Selain sulit didapatkan di beberapa wilayah, harga LPG 3 Kg juga disebut tidak seragam. Bahkan cenderung melampaui harga HET yang telah ditetapkan, sehingga membebani masyarakat kecil yang menjadi pengguna utama.


    Selain itu, massa aksi juga menyoroti persoalan penumpukan sampah di sejumlah titik jalan utama Kota Lubuk Linggau. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan kebersihan kota, serta belum tertatanya sistem tempat pembuangan sampah secara optimal.


    Tak hanya itu, mahasiswa juga mendesak Pemerintah Daerah untuk menindak tegas sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar peraturan daerah, karena dianggap meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, apalagi dibulan suci Ramadhan.


    Koordinator Lapangan Aksi, Rio Apandi, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk tanggungjawab moral mahasiswa sebagai pengawas kebijakan publik. Aksi ini bukan sekadar seremonial, Ini adalah bentuk agent of control kami terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya memprioritaskan kepentingan masyarakat kecil, tegasnya.


    Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Lubuk Linggau, Muhammad Arka, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh DPRD. Menurut nya, apa fungsi dan pengawasan internal dari anggota DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.  Seharusnya dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang bertanggungjawab atas berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa.


    “ Kami akan kembali turun ke gedung ini setelah Hari Raya Idul Fitri. Kami meminta DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait serta dinas yang bertanggungjawab, agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, ” ujarnya.


    Berdasarkan kebijakan pemerintah terbaru, berikut adalah ketetapan harga dan aturan pembelian LPG 3 kg (gas melon) yang berlaku pada tahun 2025-2026 :

    1. Harga Eceran Tertinggi (HET) Resmi: Harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina saat ini dipatok di kisaran Rp19.000 per tabung, sesuai arahan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan masyarakat.
    2. Larangan Pengecer: Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer. Masyarakat diwajibkan membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan harga sesuai HET.
    3. Kebijakan Satu Harga 2026: Kementerian ESDM berencana menerapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga secara nasional mulai 2026. Hal ini bertujuan menyeragamkan harga di seluruh daerah, mengatasi ketimpangan di mana daerah terpencil seringkali menjual di atas Rp.50.000.
    4. Pembelian dengan KTP/NIK: Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP (NIK) untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan membatasi kuota bagi masyarakat mampu.
    5. Pembatasan Kuota: Pemerintah merencanakan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung LPG 3 kg per KK per bulan untuk menekan konsumsi berlebih. 


    " Maka dari itu Pangkalan dan Agen resmi yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina dan Dinas Perdagangan, mulai dari teguran tertulis, pengurangan pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan harga sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah Daerah ". 


    Sesuai dengan aturan berlaku Pemerintah Kota Lubuk Linggau harus mengkaji bila perlu cabut semua izin pangkalan dan agen yang berada diwilayah hukum Kota Lubuk Linggau. Masyarakat menunggu ketegasan dari Eksekutif dan Legislatif dengan turun langsung ke Pangkalan dan Agen diwilayah Kota Lubuk Linggau, tutup Awi. (Guntur).


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini