-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Apresiasi Kepada Guru Non Formal, Pemkab Situbondo Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu

    trilokanews
    Selasa, Maret 17, 2026, 20.25 WIB Last Updated 2026-03-17T13:25:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menaikkan insentif bagi guru ngaji dan guru sekolah Minggu. Total anggaran hampir Rp 14 miliar dialokasikan untuk mendukung program tersebut.

    Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa kenaikan insentif itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran para guru non formal dalam mendidik sikap dan akhlak generasi muda.

    “ Tahun ini insentif guru ngaji dan guru minggu sudah naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta, ”kata Mas Rio (sapaan akrabnya) saat ditemui usai penyerahan insentif di Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba'ul Hikam, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (17/03/2026).

    Bupati Mas Rio menyampaikan, para guru ngaji dan guru Minggu memiliki kontribusi penting dalam menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual kepada anak-anak di lingkungan masing-masing.                 Menurutnya, pendidikan karakter yang diajarkan para guru tersebut tidak hanya sebatas kemampuan membaca kitab suci, akan tetapi juga menyangkut pembentukan sikap hidup.

    “ Saya titip, jaga anak-anak yang belajar ngaji di sana. Ajari mereka tentang keikhlasan, tentang ketawaduan dan nilai-nilai kebaikan lainnya, ”pesan Mas Rio.

    Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menjelaskan, bahwa total penerima insentif tahun 2026 ini mencapai 4.538 orang yang tersebar di seluruh wilayah Situbondo.

    " Jumlah penerima insentif tahun 2026 sebanyak 4.538 guru, dengan rincian 4.427 guru ngaji dan 111 guru minggu, ”paparnya.

    Lebih lanjut, Sopan Efendi menerangkan, besaran insentif senilai Rp 3 juta itu sudah termasuk perlindungan jaminan sosial melalui BPJS, dengan alokasi sekitar Rp 69.600 per orang.                    Mantan Kasatpol PP itu menambahkan, kenaikan nilai insentif telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mempertimbangkan kebutuhan para penerima.

    “ Kita pastikan, penyaluran insentif dilakukan tepat sasaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan, "imbuhnya.

    Lebih lanjut ditambahkan Sopan, dengan adanya kenaikan insentif ini, pemerintah daerah berharap para guru ngaji dan guru minggu semakin termotivasi dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan pendidikan karakter di masyarakat, "pungkasnya. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini