-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Bapenda Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Sesuai Perbup Nomor 3 Tahun 2026

    trilokanews
    Senin, Maret 09, 2026, 11.12 WIB Last Updated 2026-03-09T04:12:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mensosialisasikan tata cara pemungutan pajak reklame yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda yang dipublikasikan. sebagimana diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 3 Tahun 2026. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara reklame memahami kewajiban perpajakan daerah secara jelas dan transparan.dikutif dari akun Instagram Bapenda Kabupaten Bekasi.

    Pajak reklame sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Reklame dimaksud meliputi berbagai media yang dirancang untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan, atau menarik perhatian masyarakat terhadap suatu barang, jasa, maupun kegiatan tertentu.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.

    Nilai pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak reklame berupa nilai sewa reklame dengan tarif pajak yang telah ditentukan. Dengan demikian, besaran pajak yang harus dibayarkan bergantung pada nilai sewa dari media reklame yang digunakan.

    Adapun yang termasuk objek pajak reklame antara lain meliputi berbagai jenis media promosi, seperti reklame papan atau billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat atau stiker, selebaran, reklame berjalan termasuk yang menggunakan kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide, serta reklame peragaan.

    Bapenda Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya sosialisasi mengenai pajak reklame ini, para pelaku usaha maupun penyelenggara reklame dapat memahami tata cara perhitungan dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

    Selain sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak reklame juga menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengatur penataan media promosi agar lebih tertib, estetis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ke depan, Bapenda Kabupaten Bekasi akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Catur Sujatmiko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini