-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Praktisi Hukum Suranto, Tanggapi Kesepakatan Damai Tanpa Ganti Rugi, Itu Cacat, Wajib Dianulir

    trilokanews
    Kamis, Maret 19, 2026, 06.32 WIB Last Updated 2026-03-18T23:33:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Karawang - Dikutip dari Akun tiktok beritatandas.id yang menyoroti tentang Kegagalan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rosid terus menuai kritik tajam. Praktisi hukum bidang advokasi dari LBH Jala Paksi Karawang, Suranto, S.E., S.H., CCD, secara tegas menyebut bahwa kesepakatan damai dalam RJ yang tidak dijalankan harus dibatalkan tanpa kompromi.


    Menurut Suranto, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, RJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme hukum yang mensyaratkan terpenuhinya keadilan substantif. Ketika salah satu pihak, dalam hal ini pelaku, tidak menepati kewajibannya, maka kesepakatan tersebut otomatis kehilangan legitimasi.


    “RJ yang gagal, apalagi tidak dijalankan sesuai kesepakatan, wajib dibatalkan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku yang ingkar. Itu sudah masuk kategori wanprestasi dalam konteks kesepakatan damai,” tegas Suranto, pada Kamis (19/3/2026) 


    Ia juga menyoroti adanya kelemahan dalam proses pendampingan hukum korban. Menurutnya, kuasa hukum seharusnya memastikan bahwa seluruh kewajiban, khususnya pembayaran ganti rugi, diselesaikan secara langsung saat proses RJ berlangsung agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.


    “Dari analisa saya, ada kecerobohan. Seharusnya saat RJ dilakukan, kompensasi sudah diterima korban secara clear and clean. Jangan sampai kesepakatan hanya di atas kertas tanpa realisasi,” kritiknya tajam.


    Meski demikian, Suranto menilai situasi ini masih bisa diperbaiki. Ia mendorong agar kuasa hukum korban segera mengambil langkah konkret dengan kembali mendatangi penyidik yang menangani perkara di Polres Karawang.


    Langkah tersebut dinilai krusial untuk meminta pemanggilan ulang terhadap pelaku guna memastikan kepastian hukum. Jika terbukti pelaku tidak memenuhi kewajibannya, maka proses hukum harus segera dilanjutkan.


    “PH harus segera bergerak. Datangi penyidik, minta pelaku dipanggil kembali. Kalau terbukti wanprestasi, tidak ada alasan lagi lanjutkan penyidikan dan naikkan status pelaku menjadi tersangka,” tegasnya.


    Suranto menekankan bahwa pembiaran terhadap RJ yang gagal hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada kesepakatan semu, tetapi harus diwujudkan secara nyata.


    “Ini jadi pelajaran penting. RJ itu bukan tempat kompromi tanpa tanggung jawab. Kalau gagal, hukum harus kembali ditegakkan secara tegas dan terukur,” pungkasnya. (Redaksi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini