Trilokanews - Situbondo, Dusun Karangmalang kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo untuk memperjuangkan nasib lahan tambak yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan mereka.
Aksi warga itu sontak mengundang perhatian karena konflik yang mereka hadapi disebut bukan persoalan baru. Sengketa lahan tambak tersebut telah berlangsung sejak era 1980-an dan hingga kini belum menemukan kepastian hukum yang jelas.
Dalam audiensi yang berlangsung panas dan penuh emosi pada 30 April 2026, warga meminta DPRD Situbondo tidak tinggal diam terhadap konflik agraria yang terus menghantui masyarakat pesisir utara Situbondo.
Di hadapan jajaran Komisi I DPRD, masyarakat membeberkan sejarah panjang lahan tambak yang mereka klaim telah dibuka secara swadaya oleh para leluhur sejak puluhan tahun silam. Kawasan yang dulunya semak belukar itu kemudian diubah menjadi tambak tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi warga Karangmalang.
Warga menyebut para penggarap telah memiliki surat keterangan alas hak sejak sekitar tahun 1977. Namun situasi berubah drastis pada 1984 setelah PT Waringin Windu muncul dan mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas kawasan tersebut.
Konflik pun terus membesar dari tahun ke tahun. Ketegangan kembali memuncak pada 2017 ketika PT Budidaya Tamporah datang dan mengaku sebagai pemegang HGU di lokasi tambak yang ditempati masyarakat.
Warga mengaku kecewa karena merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait status lahan tersebut. Bahkan sejumlah masyarakat disebut pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyerobotan lahan.
“Kami hanya mempertahankan tempat mencari makan untuk keluarga,” ujar salah satu warga dengan nada penuh harap.
Konflik berkepanjangan dari 2018 hingga 2026 itu kini menjadi perhatian luas publik karena dianggap mencerminkan peliknya persoalan agraria yang masih terus terjadi di daerah.
Desakan warga akhirnya membuat Komisi I DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi sengketa pada Jumat (8/5/2026). Kunjungan lapangan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Di tengah hamparan tambak yang menjadi sumber konflik, DPRD mendengar langsung cerita warga mengenai sejarah penguasaan lahan hingga polemik HGU yang terus menimbulkan keresahan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan objektif. Semua data dan dokumen akan kami pelajari agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Rudi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Saiful, meminta seluruh pihak membuka legalitas dan riwayat administrasi pertanahan secara transparan.
“Semua pihak harus terbuka, baik soal alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik lahan agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.
Langkah DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi sengketa kini mendapat sorotan luas masyarakat. Banyak pihak berharap konflik tambak Karangmalang yang telah berlangsung puluhan tahun tidak lagi menjadi bara konflik tanpa ujung, melainkan segera menemukan solusi adil dan berpihak pada kepastian hukum serta nasib warga kecil.




