-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    44 Tahun Menanti Ganti Rugi, Warga Kotabaru Gugat Bupati Rp. 22 Miliar!

    trilokanews
    Minggu, Juni 21, 2026, 19.26 WIB Last Updated 2026-06-21T12:26:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kotabaru – Trilokanews, Sebuah perkara besar yang berpotensi mengguncang perhatian publik Kabupaten Kotabaru akhirnya resmi bergulir di meja hijau. Bupati Kotabaru digugat melalui mekanisme class action (gugatan perwakilan kelompok) dengan nilai fantastis mencapai Rp22 miliar terkait dugaan belum dibayarkannya ganti rugi lahan Tahap II pembangunan dan pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam.


    Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN.Ktb itu diajukan oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang telah digunakan pemerintah untuk pembangunan bandara sejak tahun 1982.


    Kasus yang telah berlarut-larut selama lebih dari empat dekade ini kini memasuki babak baru. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 dan diprediksi akan menyita perhatian masyarakat luas.


    Tak hanya Bupati Kotabaru yang menjadi tergugat. Gugatan juga menyeret Kepala Bandara Gusti Syamsir Alam serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru. Sementara Gubernur Kalimantan Selatan, Camat Pulau Laut Utara, dan Kepala Desa Stagen turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat.


    "Hak Masyarakat Belum Dibayar Sejak Puluhan Tahun"


    Kuasa hukum para penggugat, Agusaputra Wiranto, menegaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada dokumen hukum dan bukti yang menurutnya sangat kuat.


    Menurut Agusaputra, legalitas kepemilikan lahan masyarakat Tahap II telah memperoleh pengesahan melalui penetapan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada tahun 1983 dan hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh pihak mana pun.


    “Dokumen legalitas tersebut masih sah dan tidak pernah dibatalkan. Namun hak-hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan bandara hingga saat ini belum terpenuhi secara tuntas,” tegasnya.


    Ia mengungkapkan bahwa setelah adanya penetapan pengadilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bahkan telah beberapa kali menggelar rapat pada tahun 1984 untuk membahas mekanisme dan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada para pemilik lahan.


    DPRD, Kemendagri hingga Komnas HAM Pernah Soroti


    Yang mengejutkan, persoalan ini disebut bukanlah masalah baru.

    Menurut pihak penggugat, terdapat berbagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa persoalan ganti rugi tersebut telah lama diketahui oleh pemerintah dan instansi terkait.


    Mulai dari surat DPRD Kabupaten Kotabaru yang meminta penyelesaian pembayaran ganti rugi, surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya penyelesaian hak masyarakat, hingga perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI).


    Bahkan dalam sejumlah korespondensi, Komnas HAM disebut pernah menyoroti persoalan tersebut dan mendorong agar hak-hak masyarakat segera dipenuhi.


    “Masalah ini sudah diketahui sejak lama. Namun sampai sekarang masyarakat masih menunggu kepastian atas hak mereka,” ujar Agusaputra.


    Bandara Berdiri, Ganti Rugi Dipersoalkan


    Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa persoalan ganti rugi lahan yang disebut telah dibahas sejak era 1980-an masih belum menemukan titik akhir hingga tahun 2026?


    Di satu sisi, Bandara Gusti Syamsir Alam telah menjadi salah satu infrastruktur strategis bagi Kabupaten Kotabaru. Namun di sisi lain, sejumlah warga mengaku hak atas tanah mereka belum pernah diselesaikan secara tuntas.


    Nilai gugatan yang mencapai Rp22 miliar menjadikan perkara ini salah satu sengketa perdata paling menyita perhatian publik di Kotabaru dalam beberapa tahun terakhir.


    Semua Dalil Masih Akan Diuji di Persidangan


    Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan para penggugat masih akan diuji dalam proses persidangan. Para tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


    Sidang perdana pada 8 Juli 2026 diperkirakan menjadi awal pertarungan hukum yang panjang dan sarat perhatian publik. Masyarakat kini menunggu, apakah gugatan bernilai Rp22 miliar ini akan membuka fakta-fakta baru terkait sejarah panjang pembangunan Bandara Gusti Syamsir Alam atau justru menghadirkan babak baru polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (A_01).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini