LUBUK LINGGAU – TRILOKANEWS, Ketua Umum LSM Jaringan Pendamping Kebijakan (JPK), Alwi, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan pengembang Perumahan Bersubsidi MBR Sejahtera Regency di Kelurahan Marga Mulya. Ia menilai berbagai persoalan yang dikeluhkan warga menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program rumah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Alwi, program rumah subsidi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kecil memperoleh hunian layak. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan berbagai pertanyaan serius terkait pemenuhan kewajiban pengembang dan pengawasan pemerintah.
"Rumah subsidi bukan sekadar menjual bangunan kepada masyarakat. Ada kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai site plan dan izin yang telah disetujui. Jika hingga saat ini masih ada fasilitas yang belum terealisasi, maka pemerintah harus segera turun tangan melakukan evaluasi," tegas Alwi.
Ia menilai, penghuni yang telah membayar rumah melalui skema subsidi berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang dijanjikan sejak awal. Karena itu, keterlambatan pembangunan fasilitas pendukung dinilai dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"' Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah '"
Selain menyoroti kewajiban pengembang, Alwi juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap kawasan perumahan subsidi tersebut.
Menurutnya, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan site plan yang telah disahkan, maka instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa pengawasan hanya formalitas. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada warga dengan melakukan pengawasan yang nyata dan transparan," ujarnya.
"' Dugaan Pelanggaran Perubahan Bangunan '"
Tidak hanya pengembang, Alwi juga menyoroti adanya laporan mengenai sejumlah penghuni yang diduga melakukan perubahan bangunan secara signifikan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa unit rumah disebut telah mengalami penambahan bangunan di bagian samping, pembangunan pagar permanen, hingga perubahan fasad yang menghilangkan bentuk asli rumah subsidi.
Menurut Alwi, apabila perubahan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku dalam program rumah subsidi, maka pemerintah juga harus bertindak adil dan melakukan penertiban sesuai ketentuan.
"Aturan harus berlaku untuk semua pihak. Jika pengembang wajib memenuhi kewajibannya, maka penghuni juga wajib menaati aturan yang melekat pada rumah subsidi. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan," katanya.
"' Empat Pertanyaan Besar untuk Pemerintah '"
LSM JPK menilai terdapat empat pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab:
- Di mana fungsi pengawasan pemerintah terhadap perumahan bersubsidi?
- Mengapa kewajiban fasum dan fasos yang diduga belum terpenuhi belum ditindaklanjuti secara tegas?
- Mengapa dugaan perubahan bangunan yang tidak sesuai ketentuan belum ditertibkan?
- Apakah prinsip keadilan bagi masyarakat yang patuh terhadap aturan masih menjadi prioritas pemerintah?
"' Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh "'
Alwi mendesak pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait untuk segera melakukan audit lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap Perumahan MBR Sejahtera Regency.
Menurutnya, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh pengembang maupun penghuni, maka tindakan pembinaan hingga sanksi harus diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
"Jangan biarkan program rumah subsidi yang bertujuan membantu rakyat kecil justru menimbulkan persoalan baru. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat, memastikan pengembang memenuhi kewajibannya, dan menjamin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Alwi.
Ia menambahkan, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Warga hanya ingin hak-haknya dipenuhi sesuai perjanjian dan aturan yang berlaku.
"Masyarakat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta apa yang telah dijanjikan dipenuhi, dan aturan ditegakkan secara adil kepada semua pihak. Itu adalah hak dasar warga yang tidak boleh diabaikan," tutup Alwi. (A_01).




