masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Jakarta - Kasus viral dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Abdul Latif kini mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kantor Wilayah DKI Jakarta. Langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Pejabat KemenHAM Wilayah DKI Jakarta yang terdiri dari analis pengawasan dan pengaduan masyarakat serta analis ahli hak asasi manusia mengunjungi Abdul Latif yang didampingi kuasa hukumnya, Nugraha Budi S., SH, di kantor hukum yang berlokasi di Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari koordinasi, identifikasi, pemantauan, dan monitoring atas pemberitaan yang berkembang luas di masyarakat terkait kasus yang menimpa Abdul Latif. Pemerintah melalui KemenHAM hadir untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi KemenHAM dalam perlindungan hak asasi manusia.
Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi S., SH, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan KemenHAM Wilayah DKI Jakarta terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Saya sangat berterima kasih atas kehadiran dari KemenHAM, khususnya atas kepedulian Kakanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, serta Menteri HAM Natalius Pigai. Saya berharap Abdul Latif beserta keluarganya dapat terus didampingi hingga kasus ini tuntas dan memperoleh keadilan," ujar Nugraha.(Redaksi)




