-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    DPP XTC Indonesia Keluarkan Ultimatum 7 Hari, Penggunaan Logo dan Atribut Tanpa Hak Akan Diproses Hukum

    trilokanews
    Kamis, Agustus 06, 2026, 07.58 WIB Last Updated 2026-08-06T00:58:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - BANDUNG BARAT - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia menegaskan sikap resminya terkait legalitas organisasi dengan mengeluarkan ultimatum selama tujuh hari kepada seluruh pihak yang masih menggunakan nama, logo, bendera, warna, slogan, maupun atribut organisasi tanpa kewenangan.


    Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hunting Hi and Low, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (4/8/2026) malam.


    Konferensi pers dipimpin langsung Ketua Umum XTC Indonesia, Kisano Alam Wiranatakusumah, didampingi Sekretaris Jenderal Yerri Hilmansyah, Bendahara Umum Din, Wakil Ketua Umum Ari Baba, Kepala Bidang Humas Agus Jaya Sudrajat, serta jajaran pengurus pusat lainnya.


    Dalam pernyataan sikap organisasi, Kisano menegaskan bahwa hanya terdapat satu organisasi yang memiliki legalitas dan kewenangan menggunakan identitas XTC Indonesia.


    "Tidak ada XTC lain selain XTC Indonesia. Siapa pun yang menggunakan nama XTC Indonesia atau XTC Sexy Road Indonesia tanpa hak akan kami tindak tegas," tegas Kisano.


    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap identitas resmi XTC Indonesia.


    DPP XTC Indonesia memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender kepada seluruh pihak yang masih menggunakan identitas organisasi tanpa hak agar segera menghentikan seluruh aktivitas penggunaan nama, warna, logo, bendera, slogan, semboyan maupun atribut lain yang identik dengan XTC Indonesia.


    Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan adanya penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan, DPP XTC Indonesia menyatakan akan mengambil tindakan sesuai mekanisme organisasi serta menempuh langkah hukum yang berlaku.


    Sekretaris Jenderal XTC Indonesia, Yerri Hilmansyah, menegaskan bahwa organisasi tidak akan ragu membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila peringatan tersebut diabaikan.


    "Kami akan bertindak berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menggunakan identitas XTC Indonesia tanpa hak," ujar Yerri.


    Sementara itu, Bidang Hukum DPP XTC Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan nama maupun atribut organisasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Melalui pernyataan sikap nasional tersebut, DPP XTC Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi yang profesional, tertib administrasi, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta menjunjung tinggi supremasi hukum.


    Konferensi pers berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh semangat persaudaraan. Di penghujung acara, seluruh jajaran pengurus pusat bersama peserta yang hadir menyatakan dukungan terhadap sikap resmi DPP XTC Indonesia serta berkomitmen menjaga persatuan anggota, kehormatan organisasi, dan legalitas kelembagaan XTC di seluruh wilayah Indonesia.


    (Bidang Humas DPP XTC Indonesia)


    Muhammad Irwan 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini