LUBUK LINGGAU – TRILOKANEWS, Pelaksanaan Car Free Night (CFN) di jalan utama atau jalur penghubung antardaerah pada dasarnya dapat dilakukan secara hukum, termasuk pada ruas yang berada di kawasan hotel, pusat kota maupun fasilitas pelayanan publik. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah bebas menutup jalan tanpa perhitungan lalu lintas dan keselamatan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan apabila tersedia jalan alternatif. Pengalihan arus juga wajib ditandai dengan rambu lalu lintas sementara, sedangkan izin penggunaan jalan diberikan oleh Kepolisian.
Artinya, persoalan CFN bukan sekadar “boleh atau tidak boleh”, tetapi apakah seluruh persyaratan teknis dan keselamatan benar-benar dipenuhi.
Yang paling krusial adalah akses rumah sakit dan kendaraan darurat. Penutupan ruas jalan tidak boleh berubah menjadi hambatan bagi ambulans, pasien gawat darurat maupun kendaraan pelayanan vital. Karena itu, koridor darurat harus dipastikan tetap tersedia dan dapat digunakan setiap saat.
Demikian pula akses hotel, warga, kendaraan logistik, angkutan umum dan pengguna jalan lainnya harus diperhitungkan melalui rekayasa lalu lintas yang jelas.
Penyelenggaraan CFN juga semestinya tidak dilakukan secara serampangan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan LLAJ untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Jadi, CFN boleh. Tetapi menutup jalan tanpa rekayasa yang memadai bukanlah ukuran keberhasilan.
Pemerintah dan aparat terkait perlu membuka kepada publik: siapa yang memberikan izin, bagaimana skema rekayasa lalu lintasnya, di mana jalur alternatifnya, bagaimana koridor ambulans disiapkan, serta bagaimana akses hotel dan warga tetap dijamin.
Sebab jalan umum adalah ruang publik. Kegiatan masyarakat boleh difasilitasi, tetapi keselamatan, akses kesehatan dan hak pengguna jalan tidak boleh menjadi korban kebijakan.
Dasar hukumnya: Pasal 127–129 UU 22/2009, dengan ketentuan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas yang juga diatur dalam regulasi turunannya. (A_01).




