KABUPATEN BEKASI -Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi Mariam meluruskan informasi terkait paket pengadaan yang pemenangnya atas nama perorangan di LPSE Kabupaten Bekasi.6/10/2026
Paket yang dimaksud:Nomor: 000.3.3/4/US/KP-DISPERKIMTAN/2026Paket: Belanja Jasa Konsultansi Fasilitator Kawasan Permukiman Kumuh (Desa Sukajaya Kec. Cibitung & Desa Mekarsari Kec. Tambun Selatan)
Nilai HPS: Rp 34.350.317,-pemenang: Deri Nurjaman (Perorangan)Dinas: DISPERKIMTAN Kabupaten Bekasi .Sumber Dana: APBD 2026
Ketua FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan paket tersebut LEGAL, WAJAR, dan SESUAI REGULASI. Jangan salah paham. Tidak semua paket yang pemenangnya perorangan itu salah. Dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Jasa Konsultansi memang dibagi dua: Badan Usaha (CV/PT) dan Perorangan. Untuk pagu di bawah Rp 100 Juta, aturannya memang boleh perorangan," tegas Ketua FWJI.
Dijelaskan, paket fasilitator kawasan permukiman kumuh ini sifat pekerjaannya adalah pendampingan masyarakat, bukan konstruksi fisik. Tugasnya adalah pemetaan swadaya, verifikasi data lapangan, pembentukan kelompok masyarakat, penyusunan RAB dan gambar, pengawasan mutu, dan pelaporan.
"Nilainya Rp 34 Juta untuk pendampingan di 2 desa. Itu wajar untuk jasa tenaga ahli fasilitator lapangan selama beberapa bulan. Metodenya Pengadaan Langsung. Jadi kalau pemenangnya perorangan atas nama Deri Nurjaman, itu sudah sesuai," jelasnya.
FWJI meminta publik untuk lebih cerdas memahami jenis pengadaan. Pengawasan FWJI selanjutnya akan fokus pada output dan kinerja fasilitator di lapangan, apakah benar-benar bekerja mendampingi warga di Desa Sukajaya dan Mekarsari, atau hanya formalitas laporan.
"Yang penting bukan soal perorangan atau CV, tapi apakah uang Rp 34 Juta itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga di kawasan kumuh. Itu yang akan kami kawal," pungkasnya.
Red




