-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Gaji ASN Sudah Diberhentikan Masih Cair, Tunjangan Tugas Belajar dan Cuti Besar Bermasalah: Rp41,37 Juta Jadi Sorotan di Muratara!

    trilokanews
    Selasa, Oktober 20, 2026, 23.39 WIB Last Updated 2026-10-20T16:39:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MURATARA - TRILOKANEWS
    ,  Surat resmi Redaktur Trilokanews, Barmawi, S.T., Nomor 02/Red-TLN/Klarifikasi/X/2026 perihal permohonan klarifikasi dan konfirmasi atas temuan pemeriksaan belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2025, hingga kini disebut belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


    Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Musi Rawas Utara, c.q. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.


    Ada apa dengan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Muratara? Pertanyaan ini patut diajukan ketika media meminta penjelasan mengenai temuan pemeriksaan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rakyat, tetapi jawaban resmi yang diharapkan belum juga diterima.


    Trilokanews menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Langkah itu merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk menguji informasi, memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang, serta menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang menjadi dasar permintaan klarifikasi, Pemkab Muratara menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp318.054.538.085,96, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 mencapai Rp191.705.028.376,00 atau 60,27 persen.


    Dari realisasi tersebut, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN tercatat sebesar Rp139.725.949.572,00.


    Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN dengan nilai keseluruhan Rp41.375.800,00. Persoalan itu mencakup pembayaran kepada pegawai yang telah diberhentikan, ASN yang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, serta ASN yang menjalani cuti besar.


    Nominal tersebut mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan total anggaran belanja pegawai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, substansi persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya angka, melainkan bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian pembayaran dapat membiarkan kelebihan pembayaran terjadi.


    Uang daerah wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara jelas, baik menyangkut pengembalian dana maupun perbaikan sistem administrasi.


    Salah satu persoalan yang disoroti dalam surat klarifikasi adalah pembayaran gaji dan tunjangan kepada seorang pegawai Dinas Ketahanan Pangan berinisial BSK.


    Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan, pegawai tersebut telah dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri melalui SK Bupati Muratara Nomor 229/KPTS/BKPSDM/MRU/2025, yang berlaku sejak 31 Maret 2025.


    Namun, pembayaran gaji dan tunjangan disebut masih berlangsung hingga Juni 2025. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.330.800,00, dengan perhitungan Rp2.443.600,00 per bulan selama tiga bulan.


    Dalam penjelasan yang tercantum pada bahan pemeriksaan, BPKAD menyatakan belum menerima salinan SK pemberhentian dari BKPSDM. Sementara itu, pihak BKPSDM menyampaikan adanya kendala penerimaan informasi putusan Mahkamah Agung. (A_01).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini