masukkan script iklan disini
MURATARA - TRILOKANEWS, Pengelolaan anggaran cadangan pangan beras di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan. Redaktur Trilokanews telah melayangkan surat klarifikasi Nomor: 003/Red-TLN/Klarifikasi/X/2026 kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muratara, tetapi hingga berita ini disusun, jawaban atas surat tersebut belum diterima berdasarkan informasi yang disampaikan redaksi.
Surat itu mempertanyakan pengelolaan belanja cadangan pangan tahun anggaran 2025, termasuk indikasi selisih pembayaran pembelian beras yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
ANGGARAN RP. 32,48 MILIAR, REALISASI 37,40%, Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dipelajari redaksi, anggaran belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat mencapai Rp32.482.595.525, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp12.147.501.125 atau 37,40 persen.
Salah satu transaksi yang disorot ialah pembelian 3.000 kilogram beras senilai Rp54 juta berdasarkan kontrak tanggal 26 Mei 2025, dengan harga Rp18.000 per kilogram.
Namun, berdasarkan keterangan penyedia sebagaimana tercantum dalam bahan pemeriksaan, harga beras disebut sebesar Rp14.000 per kilogram. Dengan demikian, nilai beras menjadi Rp42 juta dan terdapat selisih Rp12 juta dari nilai kontrak.
Menurut keterangan PPTK dalam dokumen tersebut, Rp6.081.081 digunakan untuk pembayaran PPN dan PPh Pasal 22, sedangkan Rp5.918.919 disebut masih berada pada PPTK. Dokumen pemeriksaan menyatakan sisa tersebut kemudian disetorkan ke Kas Daerah pada 9 Januari 2026.
Fakta ini memerlukan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan harga, bukti pembayaran pajak, pertanggungjawaban transaksi, serta waktu penyetoran sisa dana ke kas daerah.
Redaksi Trilokanews menilai klarifikasi dari pihak terkait sangat penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Tidak adanya jawaban yang diterima redaksi hingga saat ini bukan bukti bahwa pejabat terkait bersalah, tetapi menjadi alasan perlunya penjelasan resmi demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Trilokanews mendesak Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muratara memberikan jawaban tertulis dan membuka dokumen pendukung yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelaah pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Muratara tahun 2025 sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara profesional, berbasis bukti, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh perangkat daerah maupun pejabat yang terkait apabila ditemukan dasar hukum dan indikasi penyimpangan.
Anggaran cadangan pangan menyangkut kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan daerah. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dijelaskan, setiap transaksi harus didukung bukti yang sah, dan setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai aturan.
Trilokanews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muratara serta pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (A_01).




