masukkan script iklan disini
Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel, Minta Evaluasi dan Percepatan Penanganan Perkara
LUBUK LINGGAU - TRILOKANEWS, 25 Oktober 2026, Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Risman Diyanto bin Syamsul Rizal di Polres Lubuk Linggau kini menjadi sorotan. Pasalnya, menurut penasihat hukum korban, Bintang Ramadona, S.H., M.H., pihak penyidik telah menerbitkan surat resmi penetapan tersangka terhadap Asril bin Nurdin. Namun, lebih dari satu tahun sejak laporan polisi diterbitkan, korban menilai belum ada tindakan penangkapan yang memberikan kepastian atas kelanjutan perkara tersebut.
Persoalan ini dituangkan dalam surat Nomor 109/PH-B/X/2026, tertanggal 25 Oktober 2026, perihal Permohonan Evaluasi dan Percepatan Penanganan Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan, yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan melalui Bidpropam dan/atau Direktorat Reserse Kriminal Umum di Palembang.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-341/X/2025/Reskrim, tanggal 4 Oktober 2025.
Dalam suratnya, Bintang meminta Kapolda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penyidikan, sekaligus mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lubuk Linggau.
“ Jangan Biarkan Korban Terus Menunggu Tanpa Kepastian ”
Penasihat hukum korban meminta penjelasan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan, perkembangan penyidikan, serta langkah hukum yang telah ditempuh terhadap tersangka.
Menurutnya, korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka yang disebut telah ditetapkan juga perlu diikuti dengan proses hukum yang jelas, profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui surat tersebut, pihak penasihat hukum mengajukan empat permohonan utama: evaluasi penanganan perkara, penjelasan resmi dari penyidik, percepatan tindak lanjut sesuai hukum acara pidana apabila persyaratan hukumnya terpenuhi, serta pemberian informasi perkembangan perkara kepada korban atau penasihat hukumnya.
*" Kapolda Sumsel Diharapkan Turun Tangan "*
Publikasi ini menyoroti pentingnya kepastian penegakan hukum, bukan untuk mendahului proses penyidikan atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; pembuktian tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lubuk Linggau maupun Polda Sumatera Selatan mengenai alasan belum dilakukannya penangkapan dan perkembangan terbaru perkara tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: Sampai di mana perkembangan penyidikan kasus ini? Apa kendala yang dihadapi penyidik? Dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban....???
Korban berhak mendapatkan kejelasan. Aparat penegak hukum diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, sehingga penanganan perkara berjalan transparan, profesional, serta sesuai hukum yang berlaku. (A_01).



