masukkan script iklan disini
trilokanews.com - PURWAKARTA – Dokumen perizinan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan suatu layanan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta kini ditangani Polres Purwakarta.
Seorang pria berinisial AS (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola layanan agar selalu memastikan keaslian dokumen yang digunakan.
Kasus ini terungkap pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 09.11 WIB. Saat itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memperoleh informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan SLHS pada sejumlah SPPG.
Hasil pemeriksaan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Pengecekan lebih lanjut juga menunjukkan nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.
Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta, kemudian identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya diubah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada sejumlah SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat yang menjadi sumber.
Tujuh SPPG yang tercatat dalam perkara ini berada di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer biaya pengurusan sertifikat.
Polisi juga mengamankan dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, sebagaimana informasi dalam penanganan perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi suatu tempat atau layanan. Karena itu, keabsahan dokumen perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang. Penggunaan dokumen yang tidak sah bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mengganggu proses verifikasi pemenuhan persyaratan yang seharusnya dilakukan.
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau para pengelola SPPG dan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen dengan proses yang tidak jelas.
“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbau IPTU Tini Yutini.
Polres Purwakarta terus mengedepankan penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat dan pengelola layanan juga diharapkan berperan aktif menjaga kepatuhan administrasi, memastikan keabsahan dokumen, serta mendukung terciptanya pelayanan yang tertib dan bertanggung jawab.
Polri Hadir, Polisi Bersama Masyarakat, menciptakan Jabar Aman.
Purwakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Reporter Sugiarto




