MURATARA - TRILOKANEWS, Keterbukaan informasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dibelanjakan, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, serta bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sorotan ini menguat setelah dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh redaksi Trilokanews mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara sebesar Rp257.901.081. Dana tersebut disebut telah disetorkan kembali ke Kas Daerah pada 12 Januari 2026.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan keuangan daerah. Pengembalian uang memang patut diapresiasi, tetapi pertanyaan mengenai penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, kualitas verifikasi administrasi, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan tetap perlu dijawab secara terbuka.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, kegiatan reses dilaksanakan oleh 25 Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara dalam dua tahap, yakni Tahap I pada 16–17 Februari 2025 dan Tahap II pada 29 September–4 Oktober 2025.
Setiap anggota DPRD seharusnya melaksanakan kegiatan pada dua lokasi berbeda di daerah pemilihan masing-masing. Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan pendamping reses sebagaimana diuraikan dalam dokumen tersebut, kegiatan pada Tahap I dan Tahap II diketahui hanya dilaksanakan di satu lokasi.
Ironisnya, pertanggungjawaban anggaran tetap direalisasikan sesuai dengan kegiatan yang seharusnya berlangsung di dua lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan, bukti administrasi, dan pembayaran yang menggunakan uang rakyat.
Dokumen pemeriksaan merinci kelebihan pembayaran kegiatan reses DPRD Muratara sebagai berikut :
- Reses Tahap I: Rp116.758.427,
- Reses Tahap II: Rp141.142.654.
Total kelebihan pembayaran: Rp257.901.081.
Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa kelebihan pembayaran telah diklarifikasi dan disepakati bersama Sekretaris DPRD Muratara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah pada 12 Januari 2026.
Pengembalian uang tidak semestinya menjadi akhir evaluasi. Perbaikan tata kelola, pemeriksaan tanggung jawab administrasi, serta penguatan pengawasan juga penting agar persoalan serupa tidak berulang.
Dokumen pemeriksaan juga menyebutkan bahwa PPTK hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi, seperti foto kegiatan dan daftar hadir, tanpa pengujian lebih lanjut terhadap kebenaran substansi pertanggungjawaban.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal. Apakah bukti administrasi telah dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan? Apakah jumlah lokasi, peserta, kebutuhan sewa perlengkapan, serta konsumsi benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara objektif oleh pihak terkait. Sebab, kelengkapan dokumen administratif tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan dan pengeluaran telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persoalan reses DPRD ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi keterbukaan informasi anggaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muratara.
APBD dan APBD-P bukan sekadar dokumen administrasi pemerintahan. Keduanya merupakan instrumen penggunaan uang publik yang wajib dikelola secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap OPD semestinya memiliki mekanisme pelayanan informasi yang jelas, memberikan jawaban atas permohonan klarifikasi secara proporsional, serta menyampaikan data yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila permohonan informasi atau klarifikasi dari media tidak ditanggapi, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas komunikasi publik dan komitmen transparansi. Namun, penilaian mengenai sikap tertutup masing-masing OPD harus didasarkan pada catatan surat, bukti penerimaan, tenggat jawaban, dan tanggapan resmi yang benar-benar tersedia.
Trilokanews menegaskan bahwa klarifikasi bukanlah upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat diuji.
Sekretariat DPRD Muratara perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab kelebihan pembayaran, mekanisme verifikasi yang diterapkan, tindak lanjut evaluasi terhadap PPTK, serta langkah pencegahan agar pertanggungjawaban kegiatan berikutnya benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Inspektorat Daerah juga penting memastikan bahwa pengembalian dana telah tercatat dengan benar, tindak lanjut hasil pemeriksaan telah dilakukan sesuai kewenangan, dan kelemahan pengendalian internal tidak dibiarkan berulang.
Sementara itu, Pemkab Muratara melalui seluruh OPD perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai realisasi APBD dan APBD-P 2025, termasuk data kegiatan, realisasi anggaran, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.
Trilokanews mendorong pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.
Pesan utamanya jelas: uang daerah harus dikelola secara transparan, kegiatan harus sesuai dengan pertanggungjawaban, dan setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara serius.
Pengembalian Rp257,9 juta ke Kas Daerah merupakan informasi penting, tetapi transparansi tidak boleh berhenti pada angka pengembalian. Publik juga perlu mengetahui bagaimana persoalan tersebut terjadi, apa langkah korektif yang telah dilakukan, dan bagaimana pemerintah menjamin pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel ke depan.
Trilokanews tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sekretariat DPRD Muratara, Inspektorat Daerah, Pemkab Muratara, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini. Setiap tanggapan resmi akan menjadi bagian penting dalam penyajian berita yang berimbang dan bertanggung jawab. (A_01).
Meski pengembalian dana tersebut menjadi langkah pemulihan keuangan daerah, masyarakat tetap berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pembayaran dapat dilakukan untuk kegiatan yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak sepenuhnya terlaksana sesuai dengan pertanggungjawabannya. (A_01).




