Kabupaten Bekasi, http://Triloka.com - Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi periode 2026 ternyata akan berkantor di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Hal itu terungkap saat awak media http://Triloka.com mewawancarai Ketua TP2D di Gedung ULP, Senin (3/11/2026).
Ketua TP2D Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik, menegaskan TP2D memang akan berkantor di Pemda, bukan di luar Pemda, agar mudah berkoordinasi dengan seluruh dinas dan seluruh jajaran Bupati.
"Kantor TP2D akan di Pemda. Sudah kita survei di ULP dan Gedung Bupati, dan beberapa dinas lainnya," ujarnya. Abdul Kholik menjelaskan, sampai saat ini yang belum diputuskan adalah ruangan mana yang akan dipakai. Hasil survei tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan, sebelum diputuskan secara resmi.
TP2D tidak mempermasalahkan ruangan tersebut berada di dinas mana pun, selama masih di lingkungan Pemda. Yang terpenting tersedia satu ruangan untuk rapat dan untuk melaksanakan seluruh agenda kerja TP2D. " Di dinas mana saja tidak masalah, yang penting masih di Pemda, dan ada ruangan untuk rapat," tegas Abdul Kholik.
TP2D bukan forum dan bukan instansi. TP2D adalah tim yang dibentuk secara legal dan formal melalui Surat Keputusan (SK) tahun 2026, yang secara khusus membantu Bupati dan diperkenankan berkoordinasi secara formal dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nantinya, TP2D akan berkoordinasi dengan seluruh dinas melalui surat kepada Kepala Daerah. Apabila Bupati mengizinkan, surat tersebut akan ditembuskan kepada dinas terkait untuk membahas isu pembangunan yang menjadi perhatian.
Seluruh pemahaman mengenai definisi TP2D, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan kode etik sudah disusun dan sudah dirapatkan bersama seluruh anggota. Saat ini yang tengah disiapkan adalah mekanisme kerja agar berjalan tertib, teratur, dan tidak salah langkah.
Mekanisme kerja TP2D dibagi per bidang, antara lain bidang Lingkungan Hidup dan bidang lainnya. Setiap bidang akan turun melakukan investigasi, menemukan permasalahan, dan mengolahnya menjadi data. Temuan di lapangan tidak boleh langsung keluar dan tidak boleh menjadi asumsi atau pendapat liar. Temuan harus dibawa ke internal TP2D, dirumuskan bersama, dibawa ke rapat pleno, dan baru disampaikan kepada Bupati dalam bentuk saran tindak.
Produk akhir TP2D adalah saran tindak kepada Kepala Daerah mengenai bagaimana melakukan akselerasi percepatan pembangunan, apa hambatannya, dan apa solusinya. Seluruh laporan harus berbasis data yang benar, melalui proses analisis, konfirmasi, dan pengolahan data, sehingga laporan TP2D benar-benar punya basis data yang kuat, bukan sekadar asumsi.
Seluruh pembahasan di internal TP2D bersifat rahasia dan tidak boleh keluar sebelum diputuskan dalam pleno dan disampaikan kepada Bupati. Untuk operasional, sesuai SK tahun 2026, TP2D bekerja atas dasar kesukarelaan. Tidak ada gaji. Semangatnya adalah sukarela untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, karena rasa sayang kepada Bekasi, agar pembangunannya cepat dan kemakmuran masyarakatnya cepat meningkat. periode 2026 ini merupakan periode TP2D yang baru di-SK-kan. Sebelumnya, TP2D juga telah ada pada masa Penjabat Bupati Dani Ramdan.
Mariam




