trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Marjuki S.M., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.10/05/2025
Acara ini berlangsung di kediaman H. Muhammad Amin Fauzi, S.H., M.Si., yang berlokasi di Kampung Kalijeruk RT 02/03 No. 234, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, H. Ahmad Marjuki selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX yang meliputi Kabupaten Bekasi. Hadir pula Camat Cikarang Barat Drs. Lukman Hakim, Ketua MUI, Ketua BPD Desa Kali Jaya, jajaran PPK Partai Golkar, serta masyarakat Desa Kali Jaya.
H. Ahmad Marjuki saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, hari ini kita adakan sosialisasi kepada masyarakat guna memberi pemahaman
Agar meteka paham apa artinya dan penting nya suatai aturan daerah ( Perda) yang sudah di buat dan di tetapkan oleh pemerintah .dari ini kita sosialisasikan degan maksud dan tujuan agar semuah lapisan masyarakat mengerti fan memgetahui dan maham.ujarnya
Dalam kehidup harus ada aturan dan regulasi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga. Saya lihat kab bekasi poenso besar dalam segala hal ubtuk kenajuan kedepan jadi kita akan buat struktur kemajuan degan mendorong potensi yakni contoh ada nya UMKM ' pebyerapan tenaga kerja dengan itu kita mendorong perekonomian mereka. Karna kabekasi ini sangat besar dan punya banyak akses jalan Tol dan ada trspotasi Wibawa bukti dan masih bayak lagi .ujarnya.
Di sini kabupaten bekasi banyak anak. muda kita bisa kembangkan dengan modal utama ekonomi kreatif melalui media sosial agar menjadi modal utama mereka dalam pengembangan
Saya punya harapan untuk kedepanya peraturan daerah ( Perda ) bisa di jalankan dan bisa bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah agar kedepan program-program pemerintah yang ada di Jawa Barat. Jika dalam hal ini program yang di buat tidak bersinergi kepada masyarakat jawabarat akan sulit menerapkan dan menjalankan peraturan darrah (Petda ) ini . Uajrnya.
Mariam