• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

    Tarif Masuk Dan Parkir Kawasan Wisata Danau Aur Dan Bukit Cogong Dipertanyakan Mengacu Ke Perda, Perbub Atau Keputusan Interen Pengelola Wisata Dinas Pariwisata

    trilokanews
    Senin, Mei 19, 2025, 11.44 WIB Last Updated 2025-05-19T04:47:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Musi Rawas, Terkait banyaknya laporan masyarakat yang berkunjung diwilayah kawasan wisata Danau Aur yang berada di Kecamatan Sumberharta, tak disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda No 8/2012 dan DJPK No.S.311/PK/2019)  terkait Retribusi Tempt Rekreasi dan Olahraga. Terkait hal diatas Tim konfirmasi secara tertulis ke Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Musi Rawas, tertanggal 24 April 2025, akan tetapi tim tidak menerima jawaban malahan pihak dinas mengatakan sudahlah dak usah dibahas soal retribusi kawasan wisata Danau Aur, ujar kadispar.

    Kadis Pariwisata hanya menyampaikan yang pasti pendapatan dari hasil kawasan pariwisata menepu target sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan yang selama ini mulai berlaku nya kawasan wisata diambil alih sistem pengelolaannya. 



    Adapun yang sudah terjadi selama ini kurang lebih 3 tahun setelah sistem pengelolaan ke Dinas Pariwisata, sesuai dengan nota dinas Bupati Mura No. 556/369/Budpar/2021, ditindaklanjuti Kadispar No.551/456/KPTS/Budpar/2021 tentang Penunjukan Dispundar Kab.Mura sebagai Pengelola objek wisata Danau Aur Tahun 2021. Yang mana selama ini sebelum di ambil alih pengelolaannya wisata Danau Aur dikelola oleh masyarakat sekitar. Tetapi semenjak dikelola oleh Dispundar tarif masuk, per orang dan kendaraan serta Lapak, kaki lima dan parkir kapal itu dikenakan biaya tak sesuai dengan Perda, Perbub dan Rapperda yang disahkan oleh DJPK, yang terjadi kurun waktu terhitung 2021 hingga 2024 dilapangan sesuai laporan dan hasil tim turun sendiri ke lapangan yaitu : 

    1. Tiket masuk, Retribusi yang dibayarkan oleh pengunjung untuk masuk ke area wisata, baik Dewasa dan Anak-anak Rp. 10.000/ Orang / tanpa tiket masuk
    2. Retribusi Parkir Kendaraan Roda Dua Rp. 5.000/ Motor / tanpa tiket 
    3. Retribusi Parkir Mobil Pribadi roda empat Rp. 10.000/ mobil / tanpa tiket 
    4. Retribusi  Parkir Mini Bus atau Bus Rp. 20.000 / mobil / tanpa tiket
    5. Sewa Lapak dilokasi Rp. 60.000 / bulan hari biasa dan hari besar, sewa Lapak tambah biaya bervariasi
    6. Sewa Lapak kaki lima seputaran kawasan wisata Rp. 30.000 / bulan
    7. Biaya parkir perahu/kapal per unit Rp. 100.000 / per bulan dan hari besar bertambah Rp. 50.000
    8. Setiap pengunjung wisata masih dikenakan biaya penggunaan fasilitas yang ada dilokasi / tanpa tiket.

    Menyikapi hal diatas bawah retribusi kawasan wisata adalah turunan dari Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur pungutan sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas atau jasa yang disediakan pemerintah daerah di kawasan wisata. Perda ini bertujuan untuk mendanai pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata. 

    Elaborasi bagian dari ;
    1. Perda sebagai dasar hukum:
    Retribusi kawasan wisata diatur dalam Perda yang berlaku di daerah tersebut. Perda ini menetapkan dasar hukum, jenis retribusi, tarif, dan prosedur pembayarannya. 

    2. Imbalan atas jasa:
    Retribusi kawasan wisata merupakan pungutan yang diberikan sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas atau jasa yang disediakan pemerintah daerah di kawasan wisata, seperti tiket masuk, biaya parkir, atau penggunaan fasilitas lain. 

    3. Pemanfaatan dana:
    Dana yang diperoleh dari retribusi kawasan wisata digunakan untuk pembiayaan pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas layanan di kawasan wisata tersebut. 

    Yang menjadi pertanyaan tim soal retribusi kawasan wisata danau Aur itu sumber dari apa saja misal dari objek selaku pengelola dan subjek selaku pengguna fasilitas yang ada, sistemnya sesuai dengan peraturan yang ada harus terperinci bukan jumlah nilai ataupun target pendapatan. Akan tetapi nilai hasil pendapatan diberbagai sektor yang telah ditetapkan yang didapat dan disetorkan, sesuai dengan tiket yang laku terjual serta tiket biaya sewa Lapak dan perahu.

    Sedangkan sesuai dengan Perda yang mengatur soal Retribusi kawasan wisata danau olahraga No. 8 /2012 dan Perbub No.33 /2018, serta 
    DJPK No. S.311/PK/2019)  terkait Retribusi Tempt Rekreasi dan Olahraga ini berlaku di semua objek wisata yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yaitu :
    1. Pos Yang berada diarea objek wisata, 
         - Dewasa       Rp. 2.000,-
         - Anak-Anak  Rp. 1.000,-
    2. Parkir Bus dan Sejenisnya Rp. 20.000,-
         -  Mobil     Rp. 10.000,-
         -  Motor    Rp.   5.000,-

    DJPK Objek Wisata Danau Aur yaitu 
    1. Pengunjung hari biasa Rp. 3.000,- dan 
    2. Hari libur nasional.       Ya Rp. 5.000,- 
    DJPK parkir di objek wisata Danau Aur :
    1. Kendaran Bus                      Rp.10.000,-
    2. Kendaran Minibus.              Rp. 5.000,-
    3. Jip, Sedan dan sejenisnya Rp. 5.000,-
    4. Kendaraan roda Dua.          Rp. 3.000,-

    Sedangkan yang ditetapkan oleh Pihak Dinas Pariwisata yang katanya mengacu sesuai dengan bunyi Perda No. 7 / 2023 bahwa untuk tiket masuk di Danau Aur, yakni dihari biasa hanya Rp. 5.000 per orang dan hari libur Rp10.000 per orang, baik Dewasa dan Anak - Anak.

    Sedangkan bunyi dari Perda No. 7 tahun 2023 dtt Ratna Mahmud selalu Bupati Musi Rawas 29 Desember 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khusus untuk Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pasar, Pelayanan tentang retribusi penjualan hasil produksi usaha baik Pertanian dan Perikanan, Retribusi tentang perizinan pembangunan gedung dan retribusi tentang Tenaga Kerja Asing. Jadi yang dikatakan pihak Kabid Wisata Dinas Pariwisata disalah satu media online itu Perda No. 7/2023 tidak ada menjelaskan terkait masalah Retribusi Kawasan Wisata yang berada di kabupaten Musi Rawas. Perda yang ada tentang Retribusi objek wisata adalah Perda No.8 /2012, Perbub No 33/2018 dan DJPK No. S.311/PK/2019. 

    Yang menjadi pertanyaan kemana dana hasil pungutan dikawasan wisata baik danau Aur dan bukit Cogong, nominal tarif pungutan tidak sesuai dengan bunyi dalam Perda No. 8 /2012 dan Perbub No. 33 /2018 serta DJPK  No. S.311/PK/2019. Nominal penetapan biaya masuk kawasan wisata melebihi dari ketetapan Perda, Perbub dan DJPK, adanya kelebihan pungutan untuk Pengunjung Dewasa sesuai Ketetapan Rp. 3.000,- dan Anak-Anak Rp. 1.000,-  hari libur nasional Rp. 5.000,-. Sedangkan dilapangan yang dipungut oleh pihak pengelola dari Dinas Pariwisata hari libur sebesar Rp. 10.000/ orang baik Dewasa dan Anak-Anak dan hari biasa Dewasa dan Anak-Anak Rp. 5.000,-. 

    Sampai berita ini diterbitkan surat klarifikasi/konfirmasi Tim Mutiaraindotv grup Media Trilokanews, yang disampaikan tanggal 24 April 2025 hingga hari ini tanggal 19 Mei 2025 belum ada hak jawab secara tertulis, beliau hanya minta sudah lah jangan dibahas lagi masalah tiket masuk dan parkir di objek wisata Danau Aur. Pungutan dikawasan objek wisata danau Aur ini sudah berlangsung semenjak sistem pengelolaan dari masyarakat diambil alih oleh Dinas Pariwisata Kab. Musi Rawas terhitung tahun 2021-2024. (A-1).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini