Kabupaten Bekasi trilokanews -
Sejumlah anggota organisasi FORTAL (Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang) bersama Bimas Pol dan Babinsa berhasil menangkap seorang penjual obat- obatan terlarang berjenis G di wilayah Perumahan Graha Asri Residence, Blok E Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat.
Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan obat xesymer,Tramadol, Thrihex dan uang 1.270.000
Obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa di peroleh dengan resep dokter, karena memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis
Dengan adanya penangkapan ini menurut Bimaspol Telajung menjadi peringatan penting bagi masyarakat, mengingat penyalahgunaan dapat menimbulkan efek samping serius termasuk gangguan saraf, dan resiko kesehatan lainnya
“Tentunya tidak hanya resiko gangguan kesehatan saja apa bila obat jenis G ini di konsumsinya, obat ini dapat menimbulkan pemikiran kriminalitas bagi sipenggunanya oleh karena mari bersama sama kita berantas penjual obat jenis G ilegal ini bersama-sama demi ciptakan wilayah yang aman dan kondusif khususnya di wilayah telajung” ungkapnya.
Dilain sisi FORTAL organisasi yang aktif dalam pemberantasan obat- obatan jenis G di wilayah Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan pengawasan serta berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas hukum dalam memberantas obatan ilegal.
FORTAL juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli obat-obatan tanpa resep yang dapat membahayakan kesehatan juga pentingnya pengawasan orang tua bagi anaknya agar terhindar dari tindakan kriminal akibat konsumsi obat-obatan jenis G tersebut.
Saipul