masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Tapanuli Utara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Nabara, Gempa Tambunan, dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 244 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum, Marito Sawitri Delila Simanjuntak, dan ditetapkan pada 13 Juni 2025.
Pemberhentian ini dilakukan menyusul berbagai laporan dari masyarakat dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pelanggaran serius yang dilakukan oleh Gempa Tambunan selama masa jabatannya. Tejo Simatupang, anggota BPD Aek Nabara, mengungkapkan bahwa Kepala Desa diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 serta menjalankan pemerintahan desa secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.
“Gempa Tambunan tidak lagi menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai Kepala Desa. Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran untuk kepentingan pribadi serta bertindak otoriter terhadap perangkat desa,” tegas Tejo saat dikonfirmasi oleh LSM APTI dan awak media.
Salah satu bentuk diduga penyalahgunaan yang disoroti adalah pemaksaan penggunaan kantor desa berukuran sempit (2x3 meter) yang dikontrak dari milik pribadi kepala desa sendiri senilai Rp 5 juta per tahun. Selain itu, Gempa Tambunan juga disebut telah memberhentikan Sekretaris Desa dan sejumlah perangkat tanpa melalui mekanisme administrasi yang sah, seperti penerbitan SP1 dan SP2," ujarnya
Situasi ini memicu ketegangan di tengah masyarakat. Dalam sebuah pertemuan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat secara langsung memberikan instruksi kepada Sekda agar menonaktifkan kepala desa guna mencegah kericuhan lebih lanjut di Desa Aek Nabara.
Dalam keputusan pemberhentian, Bupati Taput mengacu pada sejumlah dasar hukum, termasuk Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2019 dan Nomor 08 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Taput menetapkan Febri Eliezer Aritonang, A.Md, sebagai Penjabat Kepala Desa Aek Nabara. Febri, kelahiran Rantauprapat, 9 Februari 1996, saat ini menjabat sebagai Pemelihara Sarana dan Prasarana di Kantor Camat Simangumban. Ia berdomisili di Dusun Aek Las Losung, Desa Simangumban.
Penunjukan Febri berdasarkan usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Nota Dinas Nomor 400.10.2.2/719/DPMD/2025 serta usulan Camat Simangumban dengan surat nomor 141/224/12.02.07/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Febri Eliezer Aritonang diberi tugas sebagai Kepala Desa Aek Nabara untuk masa jabatan paling lama enam bulan ke depan, sambil tetap menjalankan tugas sebelumnya di Kantor Kecamatan. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa dan memulihkan stabilitas di tengah masyarakat.(Hendra)