masukkan script iklan disini
![]() |
Caption foto Kantor Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Lubuk Linggau |
trilokanews.com - Lubuk Linggau - Nasib para guru Pendidikan Agama Islam di Kota Lubuk Linggau, harus meratap kesedihan karena kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau. Ini disebabkan karena kurangnya koordinasi dan jalanan komunikasi yang baik antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama, menyebabkan guru PAI di Kota Lubuk Linggau tak terima Insentif.
Penjelasan dari Kadisdik Kota Lubuk Linggau Firdaus melalui WhatsApp, tertanggal, 5 Agustus 2025 ke Trilokanews.com bahwa terkait Dana Insentif ini berasal dari Pusat (PUSDATIN)/anggaran Kemendikbud RI sebagai dasar Pembayaran adalah Persesjen Nomor 9 Tahun 2024 dan Surat Edaran Pusat Layanan Pendidikan KEMENDIKDASMEN Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025.
Lanjut Kadisdik, untuk Guru PAI, sama seperti Dana Sertifikasi Data Mereka diambil dari Sistem Data yg terdapat di Kemenag, jadi untuk guru PAI boleh berkoordinasi dengan Kemenag. Karena Dinas Pendidikan tidak mengusulkan tetapi langsung ditarik dari data DAPODIK oleh Kemendikbud, ucapnya.
Sedangkan Walikota dikonfirmasi Trilokanews.com melalui WhatsApp tertanggal 5 Agustus 2025, Koordinasi langsung ke Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau karena mereka punya di data. Nanti akan saya sampaikan mekanisme, karena ini program kita kemarin untuk peningkatan insentif guru non asn dan tendik, ucapnya.
Sesuai penjelasan dari aturan baru Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Mengutip dari situs Puslapdik Kemendikdasmen, bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria penerima bantuan insentif sama dengan aturan sebelumnya.
Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.
Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Ini kriteria penerimanya.
1. Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK),
2. Guru yang terdata di Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV); dan
6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan nasib guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK belum sama sekali menerima Insentif dan BSU. Padahal sesuai aturan mereka berpotensi mendapatkan bantuan insentif, terutama jika mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Insentif ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kesejahteraan bagi guru PAI yang belum tersertifikasi dan belum menerima tunjangan profesi guru atau tunjangan lainnya.
Dengan syarat sudah memiliki Dapodik dan NUPTK, untuk mendapatkan insentif, guru PAI non-ASN harus terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
Yang menjadi pertanyaan jika penerima insentif tersebut sesuai dengan aturan kenapa bisa terjadi di Kota Lubuk Linggau Guru yang belum memiliki Dapodik dan NUPTK bisa menerima insentif, apakah sistem data diacak atau sistem data dibuat validasi tanpa mengecek kebenaran fakta dilapangan. Ini menjadi blunder bagi kalangan guru Pendidikan Agama Islam di sekolah Negeri dan Swasta di Kota Lubuk Linggau menunggu keajaiban dan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat yang tak berpihak. (A-1).