-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    KBO Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Pimpin, Gelar Perkara Penipuan Dan Penggelapan Bisnis Berkedok Perumahan

    trilokanews
    Jumat, Desember 26, 2025, 20.21 WIB Last Updated 2025-12-26T13:21:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Lubuk Linggau - Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, melakukan penyelidikan peristiwa sebagai dugaan pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, sekira pukul 11:00 Wib. Tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Joko Boyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, atas nama korban Risman Diiyanto, dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Pidana. 

    Dan pada hari Selasa, 23 Desember 2025, Penyidik Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, melakukan penyelidikan dalam hal mengumpulkan bahan dan keterangan atau informasi data Outentik berkaitan dengan Dugaan peristiwa Penipuan dan atau Penggelapan. 

    Bintang Ramadona, S.H, M.H, selaku advokat sdr. Risman, menjelaskan bahwa hasil voluntair Polres Lubuklinggau tertanggal 23  Desember 2025 tersebut, pak Ismed selaku pembeli Mobil Innova menyatakan benar di beli dengan saudara Asril Nurdin. Dengan harga mobil diserahkan ke Asril Nurdin uang sebesar Rp. 110 Juta. 

    Sementara Almusayat menerangkan dari hasil BAP tidak pernah menerima uang sepersen pun dari Asril Nurdin hasil penjualan mobil Innova milik Risman. Dan penjelasan dari Aldianda dan Sulfi mengakui adanya pinjaman uang ke sdr. Ivan Honasan sebesar Rp. 50 Juta, sebagai jaminan sertifikat milik sdr. Risman.

    " Namun saat dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres, terlihat adanya  perdebatan antara Asril Nurdin dengan Aldianda dan Sulfi Hendra, terkait masalah bisnis Perumahan tersebut ". 

    Menyikapi hal tersebut, IPTU Suroso KBO RESKRIM POLRES LUBUKLINGGAU PIMPINAN VOLUNTAIR dan didampingi AIPTU Abdi Junaidi dan BRIPKA Rizal, Selaku Penyidik Pembantu Menegaskan Apabila tidak ada solusi dari Kasus ini, maka akan segera menaikan ke tingkat Sidik dan SPDP Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Nanti akan terlihat Siapa saja Tersangka dalam perkara ini, tegasnya. (A_01).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini