masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Aceh Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menggelar konferensi pers pada Kamis, 07 Agustus 2025, terkait capaian pengungkapan sejumlah kasus besar sepanjang beberapa bulan terakhir. Dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., jajaran berhasil mengungkap total 25 kasus, terdiri dari tindak pidana korupsi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.
Korupsi: Proyek Pasar Bertingkat Bale Atu, 7 Tersangka Dijerat
Dalam pengungkapan kasus korupsi, Polres menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar yang bersumber dari APBD 2018 senilai Rp1,69 miliar.
Tersangka mencakup berbagai pihak mulai dari pengguna anggaran, PPTK, konsultan, pelaksana pekerjaan hingga peminjam perusahaan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tahap II penyerahan tersangka serta barang bukti telah dilakukan pada hari ini.
Curanmor: Dua Kasus, Tersangka Seorang ASN PPPK
Dua kasus curanmor juga berhasil diungkap:
1. RSUD Datu Beru Takengon, dengan tersangka SR (30), seorang PPPK dari BPBD Aceh Tengah.
2. Kampung Asir-Asir Asia, tersangka SR dan HD, keduanya tercatat warga Kecamatan Kebanya dan Rusip Antara.
Keduanya mencuri sepeda motor milik warga yang sedang berada di lokasi kejadian.
Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual: 5 Kasus, Korban di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal juga menangani 5 kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, dengan korban didominasi anak di bawah umur, antara lain:
Kasus di Wihni Bakong, Silih Nara (Korban 14 tahun)
Gubuk kebun di Kampung Jamur Konyel, Bintang (Korban 17 tahun)
Telege Sari, Jagong Jeget (Korban 17 tahun 11 bulan)
Simpang Lukup Badak, Bies (Korban 14 tahun)
Dedamar, Bintang (Korban 16 tahun)
Para pelaku telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Narkoba: 11 Kasus, 17 Tersangka Diamankan
Satreskoba mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika, terdiri dari:
5 kasus sabu-sabu dengan total barang bukti 9,53 gram
6 kasus ganja dengan total barang bukti 2.579 gram
Sebanyak 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan, ditangkap di berbagai lokasi seperti Bebesen, Bintang, Pegasing, Silih Nara, hingga Kute Panang.
Operasi Patuh Seulawah 2025: 210 Tilang, 294 Teguran
Dalam gelaran Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari (14–27 Juli 2025), Satlantas Polres Aceh Tengah menindak:
210 pelanggar dengan tilang
294 pelanggar dengan teguran
Nihil kecelakaan lalu lintas
Kapolres: Terima Kasih untuk Dukungan Masyarakat
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menyampaikan apresiasi kepada teman teman wartawan serta kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,
"Terima kasih atas dukungan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah Aceh Tengah," ujar Kapolres.( Charim)