masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Bener Meriah - program revitalisasi satuan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Bandar Lampahan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, kangkanggi undang-undang nomor 14 tahun 2028.
Hal itu dikatakan karena pekerjaan tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Selain itu dari pantauan media ini disana pekerja pembangunan ruang UKS disana juga tidak mengutamakan keselamatan kerja.
Kepala SDN Bandar Lampahan, Wardah, S.Pd., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pekerjaan proyek ini dilakukan lebih awal meski dana belum cair. Hal ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian proyek pada bulan Desember.
"Ini anggaran nya belum masuk, kan ngak mungkin pakai uang saya untuk beli perlengkapan K3 dan untuk buat papan informasi,"
Selain itu ia juga mengaku karena mengejar waktu pekerjaan pembangunan di sekolah yang ia pimpin mendahului anggaran, Meskipun anggaran belum cair, pekerjaan sudah berjalan dan kini progresnya mencapai hampir 40 persen.
"Alhamdulillah, hari ini dana sudah masuk sehingga proses pencairan bisa segera dilakukan, dan untuk papan informasi dan untuk kelengkapan K3 pekerja bisa di beli” ujarnya.
Adapun proyek rehabilitasi meliputi enam ruang kelas, satu ruang administrasi, serta pembangunan baru untuk ruang UKS. Lingkup pekerjaan mencakup perbaikan lantai, pintu, jendela, plafon, serta penggantian atap seng. Menurut pihak sekolah, aset yang dibongkar telah dibuatkan berita acara pembongkaran sesuai ketentuan.
Selama proses rehabilitasi, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan. Sebagian siswa dipindahkan ke tiga ruang kelas yang masih layak digunakan, sementara dua ruang kantor yang kosong juga dialihkan untuk aktivitas belajar. “Dengan begitu, anak-anak tetap bisa belajar tanpa terganggu,” terang Wardah.
Wardah juga menyebutkan, pagu anggaran proyek ini sebesar Rp800 juta lebih sedikit yang bersumber dari dana pusat dari kementrian. Terkait belum adanya pemasangan septi dan plang proyek di lokasi, ia beralasan hal itu karena keterbatasan dana awal sebelum pencairan. “Pada saat itu dana belum cair, jadi kami belum bisa menyiapkan sepenuhnya. Namun ke depan tentu akan dilengkapi sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu Zaki konsultan pengawas ketika di konfirmasi prihal pengunaan K3 dan papan informasi pekerjaan di SDN mengatakan ia telah menghubungi kepala sekolah.
"Saya sudah telpon kepala sekolah untuk papan kegiatan lagi di buat, karena uang baru di transfer ke sekolah," Ujarnya.
Jika kita merujuk ke peraturan pemerintah Pekerjaan harus memasang papan informasi sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 (tentang pengadaan barang/jasa pemerintah), Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 (tentang persyaratan teknis bangunan gedung), serta Peraturan Menteri PU No. 12/PRT/M/2014 (tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan),
Ketiga aturan ini mengharuskan pemasangan papan proyek dengan informasi yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat untuk tujuan transparansi dan pengawasan publik.(Charim)