• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Viral Dana Khas Desa Sumber Jaya Hilang, ini Tanggapan Inspektorat Kabupaten Bekasi

    trilokanews
    Minggu, Agustus 31, 2025, 20.23 WIB Last Updated 2025-08-31T13:24:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Viral pemberitaan dan di medsos Dana desa senilai Rp2 miliaran ‘hilang’ dari rekening kas Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, baru menyadari ‘hilangnya’ dana tersebut saat mencetak print out saldo rekening kas desa yang tersimpan di Bank BJB. Ia terkejut saat mengetahui saldo rekening hanya tersisa Rp2.232.235.

    “Hilangnya bisa mencapai Rp2 miliaran,” kata Ike.

    Ike dilantik menjadi Pj Kepala Desa Sumberjaya pada 1 Agustus 2025, menggantikan mendiang Sumardi yang meninggal dunia pada 24 Juni 2025. Sumardi sebelumnya menjabat sebagai Pj sejak 17 September 2024.

    Berdasarkan keterangan dari rekening koran yang dicetak, aliran dana sebesar Rp2 miliar lebih itu masuk ke tiga rekening bank, yaitu BJB, Mandiri, dan BCA, atas nama Tabrani, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya, yang juga telah meninggal dunia pada 30 Juli 2025. Dilansir dari Radar Bekasi

    Saat di mintai keterangan Inspektorat Kabupaten Bekasi   Robani Urban 5 "  mengatakan  kita   ini stak di sini ( kantor)  dan kita belum ada laporan terkait  dana Kas Desa  hilang .  Dan  fungsi kita kalau sumber dananya APDN itu kewenangan nya di pusat ada kalau sumber dana nya di ABPD   itu di kita dan itu  progam tahunan  PHWT yang di tetapkan bupati dan kita menjalankan  di situ  yakni melalui pemeriksaan pertanggung  jawaban laporan pengunaan  anggaran  (LKPJ)  pemeriksaan sesuai laporan dan jika ada fisik yang di kerjakan oleh desa kita akan lihat dan cek fisiknya," ujarnya.

    " Kita Inspektorat bekerja mengawasi, kalau laporan  dana desa . Dan kalau dana desa selama ini dari semuah desa  fiktif saya belum melihat " tetapi kalau  Laporan SPJ nya belum disusun itu ada dan kita tegur untuk di lakukan perbaikan  dan kita tidak bisa menghakimi "  jika  mereka bersalah  dan itu  biar hakim yang proses. Dan jika Kepala Desa bersalah  saya tidak tau siapa yang melaporkan (bukan inspektorat). Karna kita pengawasan internal," ujarnya.

    Dan jika uang Desa di pakai, tentunya ada ketentuannya dan bukti pertanggung jawabannya harus tunjuk in ke kita.  Dan jika fiktif harus kembalikan uangnya. Kita melaporkan ke pimpinan nya, nanti pimpinan nya yang akan proses seperti apa dan laporan 2025 atau yang terbaru kita belum tahu karna kita lakukan audit atau pengecekan di akhir tahun," tutupnya (Mariam)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini