• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

    Iklan Atas 1

     


    Aliansi Merah Putih Mewakili PPPK Seluruh Indonesia Datangi BKN Terkait Pernyataan Viral

    trilokanews
    Kamis, September 18, 2025, 08.06 WIB Last Updated 2025-09-18T01:06:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Jakarta - Aliansi Merah Putih yang mewakili pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar audiensi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu (17/9/2025).

    Pertemuan ini dilakukan menyusul beredarnya potongan video pernyataan Zudan di media sosial yang menyinggung kedudukan PPPK dalam aparatur sipil negara (ASN). Dalam video itu, Zudan menyebut PPPK sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan jabatan. Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak seolah PPPK hanya dianggap sebagai “pemeran pengganti” atau “ban serep”.

    Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, yang juga Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menegaskan bahwa pihaknya datang untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memperjuangkan aspirasi PPPK.

    “Hari ini kami bersilaturahmi ke BKN, mewakili seluruh Indonesia dari berbagai organisasi ASN. Pada dasarnya Prof. Zudan dalam video itu hanya menjelaskan isi Undang-Undang ASN. Beliau tidak bermaksud merendahkan atau membedakan PPPK dengan ASN,” kata Fadlun.

    Menanggapi hal tersebut, Prof. Zudan menegaskan bahwa tidak pernah ada maksud untuk menempatkan PPPK lebih rendah dibandingkan PNS.

    “Alhamdulillah, rekan-rekan dari Aliansi Merah Putih hadir dan menyampaikan aspirasinya. Saya tegaskan, tidak ada pernyataan bahwa PPPK lebih rendah atau hanya sekadar ‘ban serep’. Semua yang saya sampaikan merujuk pada ketentuan UU ASN,” jelasnya.

    Zudan menekankan, PPPK dan PNS pada prinsipnya setara sebagai ASN. Perbedaan hanya terletak pada masa kerja yang berbasis kontrak serta tidak adanya hak pensiun bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    “PPPK dan PNS itu setara. Perbedaannya hanya pada hak pensiun dan masa kerja kontrak. Ke depan, bila UU ASN direvisi, status PPPK bisa saja berubah. Karena itu saya mendorong rekan-rekan untuk mendekati DPR maupun DPRD agar revisi UU ASN dapat mengakomodasi aspirasi PPPK,” ujarnya.

    Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis. Aliansi Merah Putih menyampaikan harapan agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kedudukan PPPK dalam sistem ASN, serta mendorong adanya regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan dan kepastian karier bagi PPPK.(Catur Sujatmiko)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini