masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - DPRD Kabupaten Bekasi resmi menggelar Rapat Paripurna Penetapan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan nomor 400.14.5.1/2454-DPRD/2025, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/9/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Syukron, S.H.I., M.Si., dan turut dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Dr. Asep Surya Atmaja, jajaran anggota DPRD, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Pansus, Ahmad Faisal, S.H.I., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional. Menurutnya, Perda ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui penerbitan Peraturan Bupati.
“Setelah pengesahan Perda LP2B, konsekuensi yang akan diterima oleh para petani tentu menjadi perhatian. Nantinya dalam Perbup akan diatur mengenai insentif maupun disinsentif, termasuk skema asuransi gagal panen, penerimaan pupuk subsidi, hingga pupuk gratis yang sudah disampaikan dengan jelas dalam rapat,” jelas Faisal.
Kemudian, Dinas pertanian setelah di Perda kan tentunya akan menerima support dari pusat salah satu yaitu DAK, karena dengan adanya keterbatasan anggaran kita (Kabupaten Bekasi) butuh support dari atas," ungkapnya
Lahan pertanian berada di Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan hari ini totalnya adalah tiga puluh lima ribu koma sekian hektar itu menjadi lahan pangan berkelanjutan, kemudian lahan cadangannya seribu depan ratus delapan puluh, kalau ditotal kurang lebih tiga puluh enam ribu sekian hektar, yang mana Bekasi sebenarnya Jawa Barat adalah salah satu lumbung padi, dengan arahan dan instruksi dari pusat, ketahanan pangan ini sangat penting, tentunya Bekasi bisa menyumbangkan sekian persen dari kebutuhan ketahanan pangan Nasional.
Perlunya Perda yang di perda kan yaitu LP2B penting untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Bekasi notoben nya adalah kawasan Industri, takutnya kalau tidak ada Perda ini (LP2B) maka lahan-lahan itu akan habis untuk pengembangan perumahan, Industri dan sebagainya, itu salah satu dari isi Perda LP2B," ujarnya (Catur Sujatmiko)