masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Masyarakat Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, dibuat resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer. Obat golongan G tersebut diduga dijual bebas tanpa resep dokter dengan modus berkedok toko kosmetik, counter HP, hingga transaksi COD (Cash on Delivery) di wilayah RT 002 RW 08.
Tokoh masyarakat setempat, Eko Pramuji alias Dado, menyebut peredaran ilegal itu bukan hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan merusak moral generasi muda.
“Tempat itu sudah dikenal luas sebagai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Saya sendiri pernah lihat anak-anak masih berseragam sekolah, pemuda dan pemudi sering bertransaksi di sana. Ini sangat meresahkan,” ucap Dado.
Menurutnya, keresahan warga semakin besar karena obat keras tersebut bisa dibeli bebas oleh siapa saja tanpa kontrol. Ironisnya, dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Seolah-olah ada pembiaran sehingga aktivitas itu terus berjalan. Padahal dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Dado berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup aktivitas ilegal itu serta menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Dr. H. Arief Kurnia, M.A.R.S, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp messenger menegaskan bahwa obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer tidak boleh diperjualbelikan bebas.
“Obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer dilarang dijual bebas. Penggunaannya harus dengan resep dokter,” ujarnya.(Ipoel)