masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menyampaikan kegeramannya terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang dinilai belum memberikan balasan atas surat resmi yang telah dilayangkan pihaknya terkait informasi pendapatan daerah dari sektor parkir dan sewa Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Mariam, surat yang dikirimkan kepada instansi Bapenda Kabupaten Bekasi tersebut sudah lebih dari satu minggu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan ataupun balasan resmi dari pihak terkait.
“Saya sebagai jurnalis sekaligus Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada Bapenda terkait pendapatan tarif parkir sebesar pajak 10 persen serta pajak dari sewa Barang Milik Daerah. Namun sudah lebih dari satu minggu surat tersebut belum juga mendapat balasan,” ujar Mariam.
Ia menegaskan bahwa FWJI akan terus menindaklanjuti persoalan tersebut dengan kembali mengirimkan surat hingga tiga kali kepada instansi yang bersangkutan. Selain itu, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Plt Bupati Bekasi, Inspektorat, hingga Kejaksaan apabila tidak ada respons dari pihak Bapeda. Bahkan kami siap menggelar aksi dengan menurunkan seribu anggota FWJI,” tegasnya.
Mariam menjelaskan bahwa tujuan FWJI Korwil Kabupaten Bekasi berhak tau segala bentuk kegiatan pemerintahan Kabupaten Bekasi , karna kita adalah Pers, pilar keempat demokrasi (setelah eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berfungsi sebagai pengawas Control Publik Tata Kelola Pemerintah," ungkapnya
“Kami hanya ingin mengetahui berapa besar pendapatan daerah dari pajak parkir 10 persen dan dari sewa Barang Milik Daerah yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap Bapenda yang dinilai tidak memberikan tanggapan terhadap surat tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 jelas disebutkan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Mariam juga menyinggung kemungkinan adanya ketidakterbukaan terkait pengelolaan pendapatan daerah, seperti dari hasil sewa kantin di RSUD maupun pajak parkir yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan daerah.
“Jangan sampai uang sewa kantin RSUD tidak masuk ke Bapenda, begitu juga hasil pajak parkir 10 persen. Kita tentu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun wajar jika muncul pertanyaan karena surat yang kami kirimkan belum juga dibalas,” pungkasnya.( Catur Sujatmiko)





