-->
  • Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Atas 2

     


    Iklan Atas 1

    Diduga Akta Cerai Palsu di wilayah Cibitung, Nomor Registrasi Tak Sesuai Identitas, Pengadilan Agama Siap Berkoordinasi dengan Polisi

    trilokanews
    Selasa, Juli 21, 2026, 07.02 WIB Last Updated 2026-07-21T01:22:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dugaan pemalsuan dokumen berupa Akta Cerai mencuat di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Diduga Kasus ini menyeret nama seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang disebut-sebut terlibat dalam proses pengurusan dokumen perceraian tersebut. Temuan adanya ketidaksesuaian nomor registrasi dengan identitas para pihak pun semakin menguatkan perlunya pengusutan secara hukum.

    Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan tersebut muncul setelah ditemukan kejanggalan pada Akta Cerai yang selama ini digunakan oleh pihak yang bersangkutan. Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menghubungi oknum Sekdes melalui aplikasi WhatsApp Messenger.

    Saat dikonfirmasi, oknum Sekdes membantah membuat dokumen tersebut secara langsung. Ia mengaku hanya membantu proses pengurusan melalui pihak ketiga.

    "Itu pembuatannya dari biro jasa," ujar oknum Sekdes singkat.



    Tak berhenti di situ, awak media juga meminta keterangan dari Nrn bin Jmn, mantan suami inisial SE binti Sn, yang mengaku kebingungan ketika menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama, padahal dirinya maupun mantan istrinya telah sama-sama menikah kembali.

    Menurut inisial Nrn, selama ini ia meyakini proses perceraian telah selesai karena keduanya telah memiliki Akta Cerai dengan Nomor 2xx1/AC/2025/PA Ckr.

    "Saya sudah menikah lagi, mantan istri saya juga sudah menikah lagi. Kenapa saya masih dapat surat dari Pengadilan Agama? Kenapa saya dipanggil ke pengadilan?" ungkap Nrn dengan nada penuh tanda tanya.

    Munculnya persoalan tersebut kemudian mendorong awak media melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Cikarang melalui layanan informasi. Hasilnya cukup mengejutkan.

    Petugas layanan informasi menjelaskan bahwa nomor registrasi 2xx1/2025/PA Ckr tertanggal 7 November 2025 yang tercatat dalam sistem Pengadilan Agama bukan atas nama Inisial SE binti Sn dan Nrn bin Jmn sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Nomor registrasi tersebut justru tercatat atas nama orang lain," ujar petugas inisial RM kepada awak media.

    Temuan ini memunculkan dugaan adanya penggunaan nomor registrasi perkara milik orang lain dalam dokumen yang digunakan oleh pihak terkait. Jika terbukti, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Untuk memastikan hal tersebut, awak media juga mengonfirmasi pihak Pengadilan Agama. Kepala Pengadilan Agama yang diwakili Fadilah Panitera Muda Permohonan menjelaskan bahwa Akta Cerai merupakan produk resmi Pengadilan Agama, namun apabila terjadi dugaan pemalsuan dokumen di luar produk resmi pengadilan, hal itu berada di luar jangkauan kewenangan institusinya.

    "Jadi begini, memang pengeluaran Akta Cerai itu produk pihak kami. Terkait dengan pemalsuan dokumen Akta Cerai di luar jangkauan kami dan kami pun tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap dan sebagainya. Paling sebagai catatan adanya laporan hal tersebut, kita kroscek dengan data yang kita punya, seperti yang awak media lakukan tadi di loket informasi kami," ungkap Fadilah.

    Ia menegaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan nomor registrasi perkara tersebut bukan atas nama pihak yang bersangkutan.

    "Ternyata nomor registrasinya bukan nama yang bersangkutan. Jadi kembali lagi, kami tidak memiliki jangkauan sejauh itu terkait dengan pemalsuan. Untuk tindak pidana itu merupakan kewenangan kepolisian. Yang dapat melakukan tindakan penyidikan dan penegakan hukum adalah penyidik kepolisian," jelasnya.

    Lebih lanjut, pihak Pengadilan Agama menyatakan siap berkoordinasi dengan kepolisian apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

    "Paling kita akan membuat laporan tembusan kepada kepolisian bahwa ada laporan dari pihak yang merasa dipalsukan. Kembali lagi, kewenangan kami tidak sampai ke sana. Menyidik dan menangkap itu kewenangan kepolisian. Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tuturnya.

    Reporter Catur Sujatmiko 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini